Warga Singapura Dipenjara 5 Minggu karena Jual Susu Stroberi dan Kopi ke Korut
- kcna.co.jp
VIVA Dunia – Seorang warga Singapura dipenjara karena menjual susu stroberi dan kopi senilai hampir US$1 juta atau setara dengan Rp15,6 miliar ke Korea Utara. Penjualan tersebut juga pernah terjadi pada perdagangan ilegal lainnya dari Singapura yang mencakup pengiriman anggur, wiski, dan parfum ke Pyongyang.
Sebelumnya, Korea Utara sudah terkena rentetan sanksi, termasuk dari PBB, atas uji coba rudal nuklir dan balistiknya, sementara Singapura menangguhkan hubungan perdagangan dengan negara tersebut pada tahun 2017.
Phua Sze Hee, mantan manajer di perusahaan minuman Pokka International, dijatuhi hukuman lima minggu penjara pada hari Senin, 12 Desember 2022, setelah dia mengaku bersalah atas tindakannya itu. Dari 2017 hingga 2018, ia menjual minuman termasuk susu rasa stroberi dan minuman kopi ke beberapa perusahaan Singapura, termasuk diekspor ke Korea Utara untuk dijual di sana.
Melansir dari NDTV, Rabu, 14 Desember 2022, dia tidak mendapatkan komisi apa pun dari penjualan tersebut, namun penjualan itu membuatnya untuk memenuhi target penjualan bulanannya, kata dokumen pengadilan.
Dokumen tersebut menambahkan bahwa pada tahun 2014 seorang pelanggan telah memperkenalkan Phua kepada Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Seseorang tersebut diketahui bekerja sebagai duta besar di Kedutaan Besar Korea Utara di Singapura dan kemudian diperkenalkan dengan karyawan lain di kedutaan.
Kim Jong-Un diketahui memiliki selera alkohol yang cukup baik dan ayahnya Kim Jong-Il dilaporkan menghabiskan lebih dari US$700.000 atau Rp10,9 miliar setahun untuk mengimpor cognac Hennessy. Hukuman maksimal untuk mengekspor barang dari Singapura ke Korea Utara adalah denda hingga SGD$100.000 (Rp1,1 miliar) atau tiga kali lipat dari nilai barang yang diekspor, hingga dua tahun penjara, atau keduanya.
Ada beberapa kasus dalam beberapa tahun terakhir, di mana perusahaan dan individu dari Singapura, pusat perdagangan utama dan pusat keuangan, dituntut karena memasok barang terlarang ke Korea Utara. Selain itu, dua perusahaan Singapura didakwa awal tahun ini karena mengekspor wiski, anggur, dan minuman lainnya ke Korea Utara.
Pada 2019, pengadilan di negara kota itu memenjarakan direktur perusahaan perdagangan Singapura selama hampir tiga tahun karena memasok barang mewah senilai US$4,4 juta atau Rp68,8 miliar, termasuk alkohol dan parfum ke Korea Utara.
Pada 2016, sebuah perusahaan pelayaran di kota itu didenda karena perannya dalam upaya menyelundupkan senjata dan jet tempur era Soviet dari Kuba ke Korea Utara.