Jual Susu Stroberi ke Korea Utara, Pria Asal Singapura Ini Dipenjara

Ilustrasi susu stroberi Pokka
Sumber :
  • Pokka

VIVA Dunia – Seorang pria asal Singapura telah didakwa hukumsn penjara karena menjual susu stroberi dan kopi senilai hampir US$ 1 juta ke negara terasing, Korea Utara

Langkah tersebut dilakukan menyusul perdagangan penghilang sanksi lainnya yang mencakup pengiriman anggur, wiski, dan parfum ke ibu kota Korut, Pyongyang dari Singapura, melansir CNA, Rabu 14 Desember 2022. 

Korea Utara telah terkena rentetan sanksi, termasuk dari PBB, atas uji coba rudal nuklir dan balistiknya baru-baru ini dan bahkan Singapura telah menangguhkan hubungan perdagangan dengan negara itu pada awal 2017. Illegal bagi warga negara Singapura atau siapa pun di Singapura untuk memperdagangkan barang tertentu kepada Korea Utara.

Ilustrasi susu stroberi Pokka

Photo :
  • Pokka

Phua Sze Hee yang berusia 59 tahun, mantan manajer di perusahaan minuman Pokka International, dijatuhi hukuman lima minggu penjara setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan terhadapnya.

Antara tahun 2017-2018 Hee menjual minuman, termasuk susu rasa stroberi dan minuman kopi ke "beberapa perusahaan Singapura" meskipun mengetahui yang sebenarnya bahwa minuman tersebut akan diekspor ke Korea Utara untuk dijual di sana.

Dokumen pengadilan mengatakan bahwa meski dia tidak mendapatkan komisi apa pun dari penjualan itu, hal itu memungkinkan dia untuk memenuhi target penjualan bulanannya. 

Hee telah bertemu dengan "Tuan Kim, yang bekerja sebagai duta besar di Kedutaan Besar Korea Utara di Singapura" dan kemudian diperkenalkan dengan karyawan lain di kedutaan pada tahun 2014, Zheng. 

Ilustrasi bendera Korea Utara.

Photo :
  • Istimewa.

Zheng akan membeli minuman Pokka dari Phua, dan Kim kadang-kadang berhubungan dengan Phua atas minuman yang dibeli Zheng. Kim juga akan membereskan masalah dengan Phua tentang penjualan minuman.

Setelah Kim meninggal pada tahun 2015, Zheng memperkenalkan Phua kepada seorang pria yang disebutkan dalam dokumen pengadilan hanya sebagai Tuan Mun. Mun juga bekerja di kedutaan Korea Utara.

Zheng memperkenalkan Mun sebagai mitra bisnisnya untuk pembelian minuman Pokka.

Antara 29 November 2017 dan 25 September 2018, Phua mengetahui dari Zheng bahwa minuman Pokka yang dijual ke perusahaannya dimaksudkan untuk diekspor ke Korea Utara untuk perdagangan komersial. 

Hukuman maksimum untuk mengekspor barang dari Singapura ke Korea Utara adalah denda hingga SG$100.000 atau tiga kali lipat dari nilai barang yang diekspor, hingga dua tahun penjara, atau keduanya. 

Khususnya, ada beberapa kasus individu dan perusahaan dituntut karena memasok barang terlarang ke Korea Utara. Awal tahun ini dua perusahaan Singapura didakwa karena mengekspor wiski, anggur, dan minuman keras lainnya ke Korea Utara.