Dubes Uni Eropa Minta Pemerintah RI Dengarkan Keprihatinan Semua Pihak Sebelum KUHP Berlaku
- VIVA/Daurina Lestari.
VIVA Dunia – Kritik dan masukan masih terus mengalir setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan oleh DPR, pada 6 Desember 2022 lalu. Terkait KUHP baru itu, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia turut berkomentar mengenai UU yang juga mendapat kritik asing.
"Dari hampir 600 pasal tersebut, dibutuhkan sedikit waktu untuk mempelajari dan melihat keterkaitan Undang-Undang tersebut dalam konsistensi perundang-undangan HAM internasional bahwa Indonesia juga subtraktif," kata Vincent Piket dalam keterangannya pada wartawan, Senin, 12 Desember 2022.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa masih ada waktu bagi pemerintah untuk mendengarkan masukan dan kritik dari berbagai pihak. "Jangan lupa bahwa ada fase tiga tahun sebelum undang-undang ini berlaku, artinya masih cukup waktu bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil dan mendengarkan keprihatinan yang telah disampaikan," tambahnya.
Vincent juga menyatakan kesiapan Uni Eropa untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan. Dia menyatakan bahwa Indonesia merupakan mitra dekat Uni Eropa, yang juga didasarkan pada nilai-nilai bersama tentang hak asasi manusia.
"Kami juga melihat kepentingan warga kami, mereka yang bepergian ke sini, kami harus memastikan bahwa tidak ada kerugian yang tidak semestinya terjadi pada mereka (warga Uni Eropa)," ujarnya.
Saat ditanya mengenai wisatawan dari Uni Eropa yang mungkin takut datang ke Indonesia saat KUHP baru disahkan, Vincent dengan tegas menjawab bahwa UU tersebut masih membutuhkan waktu tiga tahun sampai efektif berlaku.
Meski demikian, KUHP baru tersebut juga membawa kekhawatiran di seluruh dunia. Dubes UE itu juga mengungkapkan bahwa KUHP Indonesia menarik perhatian dan menjadi berita utama di dunia internasional.
"Tapi, tentu saja, UU ini media internasional menjadi salah satu perhatian dan berita utama di semua tempat, tidak hanya di Eropa," katanya.
Dia juga mengimbau bagi pelancong atau siapa pun, untuk tidak mengambil kesimpulan secara terburu-buru mengenai KUHP baru tersebut.
Vincent menyebut sejumlah pasal yang menjadi perhatian Uni Eropa yaitu tentang ruang publik, kebebasan berpendapat, dan asas persamaan hak di hadapan hukum. Kemudian ada tentang moralitas, hubungan seksual di luar pernikahan, dan hak-hak individual.