Australia Keluarkan Travel Advice ke RI Gara-gara KUHP Baru

Penumpang dengan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Sumber :
  • Angkasa Pura I

VIVA Dunia – Australia mengeluarkan travel advice bagi warga negaranya yang ingin ke Indonesia. Salah satu yang disoroti adalah travel advice itu adalah kaitannya dengan pengesahan KUHP Indonesia yang mencakup hukuman bagi seks di luar nikah dan kohabitasi (kumpul kebo).

Imbauan tersebut dikeluarkan situs Smart Traveler yang berada di bawah Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada Kamis, 8 Desember 2022. KUHP masuk dalam saran perjalanan bagi warga negara Australia di Indonesia, setelah DPR RI mengesahkan UU tersebut pada Selasa, 6 Desember 2022.

"Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," demikian bunyi travel advice di Smart Traveler Australia dikutip Jumat.

 

Meskipun revisi KUHP itu tidak diberlakukan selama 3 tahun setelah disahkan, otoritas Australia tetap menyarankan kepada warga negaranya agar berhati-hati.

Selain masalah KUHP, otoritas Australia juga mengimbau warga negaranya yang ingin ke Indonesia agar waspada erupsi Gunung Semeru yang berada di level IV (awas).

Diketahui, KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR, pada Selasa, 6 Desember 2022, menuai polemik. Meski demikian, banyak yang menilai ada beberapa pasal kontroversi dalam KUHP tersebut, salah satunya mengenai kumpul kebo dan zina.

Juru bicara Imigrasi Australia mewanti-wanti agar wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, menyusul pengesahan KUHP yang baru. 

"Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia)," ungkapnya

"Wisatawan berhati-hatilah karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," sambungnya

Adapun dalam aturan KUHP yang baru di Indonesia, seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi dihukum 6 bulan.