Pengadilan AS Tolak Gugatan Terhadap MBS atas Pembunuhan Khashoggi
- Middle East Eye
VIVA Dunia – Pengadilan distrik Amerika Serikat, pada Selasa 6 Desember 2022, menolak kasus gugatan terhadap Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) atas kematian wartawan Jamal Khashoggi yang diajukan Hatice Cengiz, tunangan Khashoggi.
"Kabar duka bagi akuntabilitas. Pengadilan distrik menolak gugatan @DAWNmenaorg dengan Cengiz atas kasus pembunuhan #jamalkhashoggi oleh MBS atas dasar yurisdiksi. Kami akan berkonsultasi dengan tim pengacara kami untuk langkah selanjutnya," cuit Sarah Leah Whitson, direktur eksekutif organisasi DAWN (Democracy for the Arab World Now) yang didanai Khashoggi.
Wartawan terkemuka Arab Saudi berusia 59 tahun yang kerap mengkritik kebijakan MBS itu dibunuh di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2018 oleh tim pembunuh beranggotakan 15 warga Saudi.
MBS (37) dilantik menjadi Perdana Menteri Arab Saudi pada September, sementara ayahnya, Raja Salman, masih menjadi kepala negara resmi.
Bulan lalu pemerintah Presiden Joe Biden menyatakan bahwa MBS akan diberikan kekebalan hukum atas kasus pembunuhan Khashoggi. Kabar itu langsung menuai kecaman keras dari Cengiz, yang mengajukan gugatan ke Departemen Kehakiman AS atas keputusan imunitas tersebut.
"Lembaga Eksekutif (pemerintah AS) dapat memutuskan untuk mengakui MBS sebagai kepala pemerintahan Arab Saudi, namun keputusan itu tidak bisa memaksa Pengadilan ini untuk mengabulkan upaya terang-terangan MBS memanipulasi yurisdiksi Pengadilan ini dan dengan demikian menjamin kekebalan hukum untuk pembunuhan mengerikan yang dia perintahkan," kata pengacara Cengiz.
Departemen Luar Negeri AS menyebutkan MBS harus "kebal selagi menjabat" sebagai kepala pemerintahan Arab Saudi.
MBS berulang kali mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui rencana terhadap Khashoggi, tetapi dirinya menerima tanggung jawab simbolis sebagai penguasa de facto kerajaan.
"Perjuangan kami belum selesai," ucap Whitson. (Ant/Antara)