KBRI Mulai Gunakan KBRIKL APP untuk Mendata WNI di Malaysia

KBRIKL APP, aplikasi pendataan WNI di Malaysia.
Sumber :
  • ANTARA/Virna P Setyorini.

VIVA Dunia – Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur mulai menggunakan aplikasi KBRIKL APP untuk mendata jumlah dan keberadaan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia. WNI yang menggunakan telepon pintar berbasis Android sudah dapat mengunduh aplikasi tersebut dari Play Store, menurut keterangan KBRI Kuala Lumpur, Minggu 27 November 2022.

Setelah mengunduhnya, pengguna hanya perlu menekan tombol daftar (registrasi) dan mengisi data untuk mendaftarkan diri mereka. Menurut KBRI, aplikasi tersebut dirancang sesederhana mungkin sehingga mudah digunakan.

Aplikasi itu merupakan pengembangan dari aplikasi Lapor Diri Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang ada di situs https://peduliwni.kemlu.go.id/beranda.html yang dapat diakses oleh setiap WNI yang berada di luar negeri, yang memiliki izin tinggal dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Para TKI di shelter KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 2 April 2018.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rintan Puspitasari

Lewat KBRIKL APP, WNI yang mendaftar tidak harus memiliki izin tinggal, tetapi akan diminta untuk mengunggah satu dokumen penunjang, seperti KTP, paspor atau dokumen lain.

Selain menggunakan aplikasi tersebut, WNI di Malaysia bisa melakukan pendataan diri dengan mendatangi KBRI secara langsung melalui bagian pelayanan konsuler atau melalui organisasi masyarakat (ormas) yang telah ditunjuk dan memiliki surat tugas dari KBRI Kuala Lumpur.

Secara bertahap, pendataan tersebut akan menjadi prasyarat bagi WNI di Malaysia untuk mendapatkan pelayanan pembuatan paspor, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan layanan lainnya di KBRI Kuala Lumpur.

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono sebelumnya mengatakan pendataan WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia berlangsung dari November hingga Desember 2022 dan diharapkan dapat menjangkau jutaan WNI yang saat ini berdomisili di Malaysia.

Pendataan tersebut, kata dia, tidak hanya dilaksanakan oleh KBRI Kuala Lumpur, tetapi juga Konsulat Jenderal RI (KJRI) dan semua perwakilan RI di dunia.

Hermono mengatakan pendataan tersebut sangat penting untuk mendapatkan data kondisi WNI yang akurat pascaprogram Rekalibrasi Pulang saat pandemi COVID-19, baik bagi mereka yang memiliki izin tinggal maupun tidak, yang diperkirakan mencapai 600 ribu hingga 700 ribu orang.

Data WNI di Malaysia yang valid, terutama alamat tempat tinggal dan nomor telepon mereka, akan memudahkan KBRI Kuala Lumpur mengupayakan pelayanan dan perlindungan.

Data itu juga akan memudahkan penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk penyelenggaraan pemilu pada Februari 2024.

Untuk bisa mengikuti pendataan, kata Hermono, WNI atau PMI harus berdomisili di Malaysia, memiliki paspor Indonesia atau SPLP atau menggunakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), KTP, surat keterangan domisili dari kepala desa, lurah, camat di Indonesia, atau Surat Keterangan Status Kewarganegaraan.