Kasus COVID-19 Melonjak, Warga Beijing Diminta Tidak Keluar Rumah

Petugas keamanan dan petugas medis dikerahkan ke kompleks-kompleks permukiman di Distrik Chaoyang saat Kota Beijing, China, lockdown pada April 2022.
Sumber :
  • ANTARA/M. Irfan Ilmie.

VIVA Dunia – Warga Kota Beijing, China, diimbau agar tidak keluar rumah menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pada Senin 14 November 2022.

"Jangan keluar rumah selama tidak ada keperluan mendesak dan jangan mengunjungi tempat keramaian, makan bersama, dan pesta," demikian peringatan otoritas Kota Beijing, Selasa 15 November 2022.

Kalau terpaksa keluar rumah, otoritas memperingatkan warga agar tetap mengenakan masker yang benar, jaga jarak, dan jaga kesehatan. Otoritas ibu kota China itu pada Senin telah mencatat 257 kasus positif dan 170 kasus tanpa gejala. Sebanyak 48 kasus di antaranya justru ditemukan di tempat tes PCR, demikian otoritas kesehatan Beijing.

Aktivitas analis tes COVID-19 di Beijing, China pada Agustus 2022

Photo :
  • AP Photo/Mark Schiefelbein


Warga Ibu Kota sempat dibuat bingung karena tempat-tempat tes PCR di pinggir-pinggir jalan tiba-tiba tutup total pada Senin, karena sampai sekarang masih berlaku aturan wajib tes PCR dilakukan sekali dalam tiga hari. Tempat tes sekarang diperbanyak dan sekarang berada di dalam kompleks permukiman, demikian pesan singkat otoritas Distrik Chaoyang yang diterima ANTARA Beijing, Selasa.

Wakil Kepala Distrik Chaoyang Meng Rui menyebutkan, sebelumnya di wilayahnya terdapat 617 unit tempat tes PCR dengan 908 jalur antrean. Mulai Senin jumlah tersebut ditambah menjadi 1.824 unit dengan 2.883 jalur antrean untuk memudahkan warga melakukan tes PCR.

Lonjakan kasus baru di wilayah Ibu Kota itu bukan hanya kuatnya daya penularan dan cepatnya masa inkubasi varian Omicron BF.7, melainkan juga dipengaruhi oleh peningkatan risiko penularan penyakit pernapasan lainnya seperti influenza.

Sementara itu, kebijakan protokol kesehatan bagi kedatangan internasional ke China diperlonggar dengan berkurangnya masa karantina dari 10 hari menjadi delapan hari dan kewajiban tes PCR sebelum terbang hanya sekali dalam 48 jam.