50 Negara Kecam China Soal Dugaan Pelanggaran HAM, RI Diminta Ikut

Ilustrasi PBB.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Dunia - Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (Centris) meminta Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, untuk ikut dan terus bersuara menyelamatkan jutaan muslim Uighur di Xinjiang.

50 Negara di PBB

Hal itu menyusul lima puluh negara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang kembali mengecam China atas perlakuan mereka terhadap etnis Uighur dan minoritas muslim lainnya di wilayah Xinjiang barat laut.

Ilustrasi Sidang Majelis Umum PBB

Photo :
  • VIVA/Yanri Subekti

Selain mengecam keras Tiongkok, negara-negara tersebut juga meminta Beijing untuk mengakhiri dugaan pelanggaran hak asasi manusia, mulai dari penahanan, penyiksaan, kerja paksa, pemerkosaan, pernokahan serta aborsi paksa, hingga pembunuhan.

Ke-50 itu termasuk Amerika Serikat dan sekutu baratnya, merupakan kelompok negara terbesar yang secara terbuka mengecam pelanggaran HAM oleh China di wilayah Xinjiang.

Riset dan Penelitian Tunjukkan Fakta Pelanggaran HAM Berat

Peneliti Centris, AB Solissa, mengatakan beberapa data yang berasal dari riset serta penelitian sejumlah negara termasuk organisasi HAM dunia, memang menunjukkan fakta pelanggaran berat HAM yang diduga kuat telah dilakukan oleh otoritas China.

“Dari data yang kita peroleh, sedikitnya ada 5.532 kasus intimidasi yang dialami orang Uighur, 1.150 kasus lainnya ditahan tanpa alasan jelas dan 424 kasus muslim Uighur yang dideportasi atau diekstradisi ke China dari 1997 hingga Januari 2022,” kata Solissa kepada wartawan, Kamis, 10 November 2022.

Suku Uighur di Xinjiang, Tiongkok. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • U-Report

Kejahatan Kemanusiaan

Solissa menilai pernyataan bersama 50 negara-negara dunia mengacu pada laporan penting yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau OHCHR Agustus lalu, yang menemukan bahwa skala penahanan sewenang-wenang dan diskriminatif terhadap Uighur dan minoritas mayoritas muslim lainnya di Xinjiang, mungkin merupakan kejahatan, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, pernyataan bersama ini juga mengutip bukti penggunaan pengawasan invasif atas dasar agama dan etnis, pembatasan ketat pada praktik budaya dan agama, penyiksaan, aborsi dan sterilisasi paksa, pemisahan keluarga, dan kerja paksa yang diduga kuat diterapkan China.

“Mengingat beratnya penilaian OHCHR, 50 negara dunia tersebut memiliki kekhawatiran China yang sejauh ini menolak untuk membahas temuan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau OHCHR,” kata Solissa.

Tindakan represif militer China terhadap etnis Muslim Uighur

Photo :
  • NPR

50 negara dunia tersebut menyebut laporan Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau OHCHR sebagai penilaian independen dan otoritatif yang sangat bergantung pada catatan China sendiri.

Laporan itu memberikan kontribusi penting terhadap bukti pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis yang ada di China. Selain itu juga merekomendasikan agar China membebaskan Uighur dan minoritas Turki lainnya yang ditahan secara sewenang-wenang di Xinjiang, mengklarifikasi nasib dan keberadaan anggota keluarga yang hilang, dan memfasilitasi kontak dan reuni yang aman.

Dikalahkan dalam Debat di Dewan HAM PBB

Namun, pada awal Oktober, 50 negara di antaranya Amerika Serikat dan Norwegia di debat Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang temuan laporan OHCHR, dikalahkan oleh China dan sekutunya.

“Sekutu China, Kuba, menyampaikan pernyataan bersama di Majelis Umum PBB atas nama 66 negara, mengkritik apa yang mereka katakan sebagai penerapan standar ganda dan campur tangan dalam urusan internal China atas nama hak asasi manusia,” kata Solissa.

Ilustrasi rapat PBB.

Photo :
  • Kemlu RI

Kelompok HAM Sambut Baik Pernyataan 50 Negara

Tapi, kelompok hak asasi manusia menyambut baik pernyataan dari 50 negara tersebut. Misalnya saja, Wakil Direktur Dewan Hubungan Amerika-Islam yang berbasis di AS, Edward Ahmed Mitchell, menyatakan apresiasinya kepada 50 negara yang telah meminta Partai Komunis China untuk mengakhiri kampanye genosida, teror Islamofobia terhadap muslim Uighur.

“Sudah waktunya bagi lebih banyak negara mayoritas Muslim, salah satunya Indonesia, untuk juga menentang upaya PKC untuk menghapus Islam dari wilayah Uyghur di Tiongkok,” kata Solissa.

Kelompok Human Rights Watch yang berbasis di New York tela mendesak anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk mencoba lagi mempertimbangkan opsi membentuk mekanisme yang didukung PBB, guna menyelidiki lebih lanjut peran China dalam pelanggaran hak asasi di Xinjiang dan untuk merekomendasikan cara untuk meminta Beijing bertanggung jawab atas kejahatan melawan kemanusiaan.

VIVA Militer: Tindakan represif militer China terhadap etnis Muslim Uighur

Photo :
  • Amnesty International

Kelompok itu menyebut 66 negara di antaranya Kuba, Korea Utara, Venezuela, Suriah dan Eritrea pro-China di Majelis Umum PBB pada hari Senin, 7 November 2022, merupakan galeri penyamun virtual dari para pelanggar hak yang serius.

Meskipun China mengalahkan proposal Dewan Hak Asasi Manusia untuk memperdebatkan temuan laporan OHCHR, negara-negara anggota PBB justru dapat mengambil tindakan terhadap China di Majelis Umum PBB.

“Karena sebagian besar keputusan di Majelis Umum diputuskan oleh suara mayoritas, hak veto China tidak berfungsi di sini. Ini kemajuan upaya menyeret China ke Mahkamah Internasional,” kata Solissa.