Belanda, Belgia dan Luksemburg Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan
Senin, 10 Oktober 2022 - 07:09 WIB
Sumber :
- Istimewa
VIVA Dunia – Mulai hari ini, 10 Oktober 2022, Belanda, Belgia, dan Luksemburg akan tolak paspor RI yang tidak memiliki kolom tanda tangan. Hal itu disampaikan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia melalui pernyataannya.
"Mulai 10 Oktober Belanda bersama dengan Belgia dan Luksemburg hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," bunyi pernyataan itu pada 6 Oktober 2022.
Baca Juga :
Selain itu, kedubes Belanda juga menekankan bahwa pemohon yang memiliki paspor Indonesia namun tidak memiliki kolom tanda tangan, maka bisa mengajukan permohonan visa pada atau setelah tanggal 10 Oktober 2022.
"Permohonan visa hanya dapat disetujui jika stempel pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang diperoleh dari pihak berwenang yang disebutkan di atas (pernyataan)," tulisnya, dikutip dari situs resmi Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, pada Minggu, 8 Oktober 2022.
Permohonan visa yang sudah diajukan dengan paspor Indonesia tidak berisi tanda tangan pemegang akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.
Selain itu, permohonan visa dengan paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan pemegangnya, dan yang permohonannya diajukan pada atau setelah 10 Oktober 2022 juga akan ditolak.
Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor Indonesia, namun tidak berisi tanda tangan pemegang, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa batasan atau syarat apa pun.
"Warga negara Indonesia dengan paspor Indonesia yang tidak berisi tanda tangan pemegang dan tinggal lama di Belanda (MVV) perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan stempel pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang di paspor mereka,"
Jika WNI sudah berada di Belanda, maka WNI perlu meminta Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan ke paspor anda.