Imigrasi Konfirmasi Jerman Perbolehkan Paspor RI dengan Endorsement
- U-Report
VIVA Dunia – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengkonfirmasi bahwa pemerintah Jerman telah menyetujui paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan namun dengan syarat dibubuhi endorsement tanda tangan dengan standar resmi. Pemerintah Jerman menekankan bahwa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke negara tersebut harus menambahkan tanda tangan di bagian endorsement yang sudah disahkan oleh pihak imigrasi Indonesia.
"Berlaku segera paspor Indonesia tanpa kolon tanda tangan standar dengan penambahan tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," dikutip dari keterangan Ditjen Imigrasi dalam media sosial Instagram resminya pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Pihak imigrasi Indonesia juga mengatakan bahwa Jerman telah memberitahukan pihak kepolisian dan otoritasnya bahwa untuk WNI yang memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah memiliki visa dapat melakukan perjalanan ke Jerman dengan syarat tersebut.
Bagi WNI yang sudah berada di Jerman juga diminta untuk segera juga melakukan penambahan tanda tangan di luar negeri. Pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri.
"Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya 1 (satu) hari sejak pengumuman ini diterbitkan."
Sebelumnya pemerintah Jerman menolak paspor Indonesia yang tidak memiliki tanda tangan. Melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman juga sempat menekankan penambahan tanda tangan di kolom endorsement tidak dapat diproses. Namun kebijakan itu akhirnya berubah.
Setelah melalui berbagai diskusi antara Indonesia dan Jerman, akhirnya pemerintah Jerman sepakat untuk memproses paspor dengan penambahan tangan tangan di kolom endorsement.