Jerman Terima Paspor Indonesia dengan Endorsement Tanda Tangan
- Miranti Hirschmann/Berlin
VIVA Dunia – Setelah sebelumnya paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan ditolak, kini Jerman menyatakan akan mengizinkan paspor dengan (penambahan) tanda tangan di kolom endorsement yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia.
"Paspor dapat diproses," tulis pernyataan Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman dalam situs resminya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan namun dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diberlakukan. Paspor dengan endorsement bisa diproses visanya.
Dalam pernyataannya, Jerman juga menegaskan bahwa pemegang paspor terkait yang sedang menjalani proses visa untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan di halaman paspor masing-masing yakni di halaman endorsement ke pihak otoritas imigrasi Indonesia.
"Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman," dinyatakan dalam website Kedubes Jerman.
Namun disarankan pemegang paspor untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia. Pengesahan juga dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan menyampaikan informasi para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.