Didenda Rp800 Ribu, Ini Alasan Larangan Merokok di Madinah Diperluas
- Beno Junianto/VIVA.co.id
VIVA Dunia – Jemaah haji Indonesia gelombang kedua akan diberangkatkan tanggal 21 Juli 2022 ke Madinah. Para jemaah yang telah berangkat dari Indonesia ke Jeddah lalu ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji. Selanjutnya mereka akan berangkat ke Madinah untuk menjalani Arbain yaitu salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Amin Handoyo mengingatkan jemaah haji Indonesia bahwa ada larangan merokok di Madinah. Larangan itu, kata Amin, disertai dengan denda yang tidak sedikit mencapai SAR 200 atau sekitar R800.000.
"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi mengumumkan larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikenakan sanksi 200 riyal," tegas Kadaker Madinah, Amin Handoyo, Mengutip dari laman Kemenag.
Peraturan tersebut keluar sebelum pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang ke dua. Larangan merokok yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi tersebut terpampang jelas di wilayah Masjid Nabawi, juga wilayah yang dekat dengan hotel yang jaraknya 10 meter.
“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah, terkait dengan rokok ini," jelasnya.
Amin akui sebelumnya bahwa peraturan tentang merokok di Madinah tidak terlalu ketat, awalnya hanya berlaku di sekitar area Masjid Nabawi saja, sementara di sekitaran hotel para jemaah memang diperbolehkan merokok bahkan beberapa hotel menyediakan ruangan khusus.
“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok, selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga wilayah yang dekat dengan hotel,” ujar Amin.