28 Negara Ini Masih Tak Mengakui Israel, Termasuk Indonesia?
- The Times of Israel
VIVA Dunia – Israel mendeklarasi kemerdekaannya pada 14 Mei 1948 namun kemerdekaannya baru diterima oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setahun kemudian tepatnya pada 11 Mei 1949. Saat itu, Majelis Umum PBB dengan syarat mayoritas ? dari 58 anggotanya menyetujui permohonan untuk mengakui Israel sebagai anggota PBB.
Dari sekitar 195 negara yang terdaftar sebagai anggota PBB, sebanyak 165 negara mengakui keberadaan negara Israel.
Di sisi lain, 28 negara masih tak mengakui Israel sebagai negara. Banyaknya negara yang tak menganggap negara Israel Hal disebabkan oleh adanya konflik antara Israel dengan Palestina serta Israel dengan negara-negara Arab lainnya yang masih berlangsung hingga saat ini.
Menurut laman International The News, dua negara Arab, Mesir dan Yordania masih mempertahankan hubungan diplomatik penuh dengan Israel setelah menandatangani perjanjian damai masing-masing pada 1979 dan 1944.
Berikut 28 negara yang tidak mengakui negara Israel
- 15 negara dari anggota Liga Arab: Aljazair, Komoro, Djibouti, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Mauritania, Oman, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Suriah, Tunisia, dan Yaman.
- 10 negara anggota non-Arab dari Organisasi Kerjasama Islam: Afghanistan, Bangladesh, Brunei, Indonesia, Iran, Malaysia, Maladewa, Mali, Niger, dan Pakistan.
- Kuba, Korea Utara, dan Venezuela.
Pada September 2020 berdasarkan Perjanjian Abraham, Uni Emirat Arab dan Bahrain kembali menjalin hubungan diplomatik dengan Israel.
Selain itu, pemegang paspor Israel dilarang masuk ke sejumlah negara antara lain Aljazair, Bangladesh, Brunei, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Pakistan, Arab Saudi, Suriah, dan Yaman.
Pemilik paspor Israel diizinkan masuk ke Indonesia dengan syarat tertentu yakni:
- Datang ke Indonesia melalui undangan dari Departemen Imigrasi Indonesia.
- Hanya bisa mendarat di bandara Denpasar, Jakarta, serta Surabaya.
Sebagian negara di atas tidak menerima paspor negara lain apabila ada cap visa serta cap masuk dan keluar negara Israel. Negara tersebut salah satunya adalah Lebanon. Kendati demikian, imigrasi Israel membuat sebuah kebijakan dengan tidak mengecap langsung di paspor melainkan pada dokumen terpisah.
Israel juga tidak memperbolehkan segelintir negara untuk pemegang paspor Bangladesh, Brunei, Iran, Irak, serta Pakistan untuk masuk ke negaranya.