Hanny WNI di Sydney Divonis 22 Tahun Penjara karena Tikam Lansia
- U-Report
VIVA – Seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Sydney dijatuhi hukuman penjara selama 22 tahun setelah memukul dan menikam seorang lansia hingga tewas.
Melansir dari abc.net.au, Jumat 27 Mei 2022, wanita bernama Hanny Papanicolaou disebut tidak akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat hingga Januari 2034.
Pada saat kejadian, Hanny masuk ke rumah lansia bernama Marjorie Welsh pada Januari 2019, dia berniat mencuri uang dari lansia berusia 92 tahun itu.
Begitu dia ketahuan oleh Welsh, ibu dengan dua anak itu terus memukuli kliennya yang sudah lanjut usia dengan menggunakan tongkat sebelum menikamnya beberapa kali menggunakan pisau dapur.
Welsh berhasil memanggil layanan darurat dengan menekan tombol peringatan pada perangkat bantuan medis yang dia kenakan di lehernya pada saat itu.
Welsh awalnya sempat selamat dari serangan itu, dan berhasil mengidentifikasi penyerangnya yakni Hanny si petugas kebersihan. Namun, karena luka-lukanya, Welsh dinyatakan meninggal setelah mendapat perawatan hingga enam minggu di rumah sakit.
Pada hari ini, Hakim Robertson Wright mengatakan bahwa penyesalan yang tulus dan perlakuan baik Hanny membuat dirinya tidak dipenjara seumur hidup.
“Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya,” kata Wright saat di pengadilan.
“Tapi, saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya mendukung pembebasan bersyarat yang lebih lama,” ujarnya.
Hanny menatap lantai dan menangis pelan saat dijatuhkan hukuman 22 tahun dengan periode 15 tahun tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan oleh hakim.