Terkuak, Alasan Arab Saudi Larang Warganya Datang ke Indonesia
- Reasahalharamain
VIVA – Arab Saudi melarang warganya untuk bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut, kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Sabtu 20 Mei 2022.
Daftar 16 negara yang dilarang Arab Saudi untuk dikunjungi warganya yakni Lebanon, Turki, Suriah, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Indonesia, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Jawazat menegaskan bahwa masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Jawazat juga menjelaskan mengenai persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam Twitternya.
Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.
Melansir dari Saudi Gazette, Senin 23 Mei 2022, Jawazat mengatakan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GGC.
Mengenai persyaratan kesehatan, orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan harus menerima tiga dosis vaksin atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.
“Akan ada pengecualian kelompok -kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,” kata Jawazat.
“Mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskam menerima dua dosis vaksin,” tambahnya.
Sedangkan mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan.