Amnesty: Kebijakan Israel ke Warga Palestina Tindakan Apartheid

Amnesty International mengatakan Israel menerapkan kebijakan penindasan dan dominasi terhadap warga Palestina. (Reuters: Mussa Qawasma)
Sumber :
  • abc

Lembaga hak asasi manusia Amnesty International menuduh Israel menerapkan kebijakan apartheid terhadap warga Palestina.

Amnesty mencatat kebijakan apartheid dilakukan berdasarkan "pemisahan, perampasan, dan pengucilan" terhadap bangsa Palestina, yang juga menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Temuan tersebut dimuat dalam laporan terbaru setebal 211 halaman berdasarkan penelitian dan analis hukum mengenai tindakan Israel merampas lahan warga Palestina, pembunuhan ilegal, pemindahan paksa warga dan tidak memberikan kewarganegaraan.

Amnesty mengatakan berbagai tindakan sudah menciptakan sebuah sistem "penindasan dan dominasi", termasuk juga pembatasan terhadap gerakan warga Palestina di wilayah yang dikuasai Israel, kurangnya investasi di kawasan komunitas Palestina yang tinggal di Israel dan pencegahan kembalinya pengungsi Palestina.

"Kami tidak menyimpulkan ini dengan gegabah," kata Heba Morayef, Direktur Masalah Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International.

"Artinya warga Palestina diperlakukan sebagai kelompok ras yang lebih rendah dan terus diperlakukan seperti itu."

Heba mengatakan butuh waktu selama empat tahun terakhir untuk melakukan penelitian dari berbagai dokumen terkait dengan kebijakan yang dilakukan Israel.

Ini menjadi laporan kedua yang dikeluarkan lembaga hak asasi manusia selama setahun terakhir, yang menuduh Israel menjalankan kebijakan apartheid.

Pada bulan April 2021, lembaga Human Rights Watch juga mengeluarkan kesimpulan yang sama.

Israel sudah pernah dituduh melakukan kebijakan apartheid di wilayah Palestina yang dikuasai Israel, namun dalam laporan terbaru Amnesty menyebutkan kebijakan Israel juga diterapkan bagi warga Palestina di Israel.

Israel: laporan 'anti-Yahudi'

Laporan ini dengan cepat mendapatkan tanggapan dari Israel, yang mengatakan laporan tersebut mengulang "kebohongan yang sudah usang' dari kelompok pembenci Israel dan digunakan untuk "menyulut api untuk membenci kaum Yahudi".

"Laporan ini sudah melewati batas karena mempertanyakan keberadaan negara Israel sebagai tanah bagi warga Yahudi," kata Lior Haiat, juru bicara Departemen Luar Negeri Israel kepada ABC.

"Ini adalah laporan yang murni anti-Yahudi," katanya.

Dalam pernyataannya Menteri Luar Negeri Israel, Yair Lapid, mengatakan "Israel tidaklah sempurna, tapi sebuah negara demokrasi yang berusaha mematuhi hukum internasional dan terbuka untuk pandangan kritis."

Ia juga menambahkan negaranya memiliki media yang bebas dan Mahkamah Agung yang kuat.

"Saya tidak suka menggunakan argumen ini, [tapi] jika Israel bukan negara Yahudi, maka tidak seorang pun di Amnesty akan mempertanyakannya, namun dalam kasus ini tidak ada kemungkinan lainnya," katanya.

Palestina: laporan menggambarkan situasi sebenarnya

Sementara itu warga Palestine mendukung laporan terbaru Amnesty.

Bassam Al-Salhe anggota komite eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengatakan laporan ini "mengonfirmasi dan mendukung pandangan Palestina yang sudah lama mengenai kependudukan yang dilakukan Israel."

Ia juga mengatakan laporan ini menggambarkan "situasi sebenarnya di lapangan."

Israel menggunakan alasan keamanan untuk menerapkan pembatasan perjalanan bagi warga Palestina, menyusul serangkaian tindakan yang terjadi di awal tahun 2000-an termasuk beberapa aksi bom bunuh diri di beberapa kota di Israel.

Palestina ingin mendirikan negara sendiri di Tepi Barat dan Gaza, dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

Gaza sebuah kawasan kecil di tepi pantai Laut Tengah dikuasai oleh Israel di tahun 1967, kemudian ditinggalkannya di tahun 2005. Saat ini Gaza dikuasai oleh Hamas, yang oleh negara-negara barat dinyatakan sebagai organisasi teroris.

Israel dan Mesir sudah menerapkan blokade ke Gaza sejak tahun 2007.

Perundingan damai antara Israel dan Palestina terakhir kali diselenggarakan di tahun 2014.

Amnesty mengatakan Dewan Keamanan PBB seharusnya menerapkan embargo senjata terhadap Israel, karena telah membunuh banyak warga sipil dalam protes mingguan yang terjadi di perbatasan dengan Gaza di tahun 2018-2019.

Israel mengatakan protes warga tersebut termasuk upaya kelompok militan Palestina untuk melanggar perbatasan.

Amnesty juga menyerukan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk mempertimbangkan tuduhan apartheid dalam penyelidikan mengenai kejahatan perang yang dilakukan kedua belah pihak dalam beberapa kali bentrokan yang terjadi di kawasan Palestina.

Kebijakan apartheid adalah kebijakan yang membeda-bedakan ras seseorang di sebuah negara. Kebijakan ini pertama kali dikenal saat pemerintah kulit putih Afrika Selatan menerapkannya, yang kemudian berakhir di tahun 1990.

Reuters/ABC

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News