Indonesia Masuk Daftar Negara Aman Versi Qatar, Apa Alasannya

Suasana Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat saat penerapan PPKM Level 3.
Sumber :
  • ANTARA/Anisyah Rahmawati

VIVA – Indonesia dimasukkan dalam daftar negara hijau atau aman (green list country) oleh pemerintah Qatar, sehingga pelaku perjalanan asal Indonesia yang telah divaksin COVID-19 bisa lebih leluasa mengunjungi negara Arab tersebut.

Indonesia berada dalam daftar itu bersama 116 negara lainnya, sementara di kategori negara merah terdapat 86 negara, dan di kategori negara merah khusus ada enam negara.

Kategorisasi sebagai negara hijau yang akan dimulai pada 30 Januari 2022 tersebut memberi beberapa kemudahan bagi pelaku perjalanan asal Indonesia, demikian keterangan tertulis KBRI Doha, Jumat.

WNI yang mendapat vaksin COVID-19 Pfizer, AstraZeneca, Moderna, atau Johnson & Johnson dosis lengkap dapat mengunjungi Qatar tanpa prosedur karantina.

Sementara pelaku perjalanan yang divaksin Sinovac, Sinopharm, Sputnik V dan Covaxin harus melengkapi diri dengan hasil positif tes serology antibody yang dilakukan di Indonesia.

"Karena bila tidak membawa hasil positif tes tersebut, pelaku perjalanan harus menjalani karantina selama tujuh hari,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 KBRI Doha Chairil Anhar Siregar.

Selain itu, seluruh pelaku perjalanan harus membawa hasil negatif tes usap PCR yang dilakukan 72 jam sebelum ketibaan di Qatar.

KBRI menyebut masuknya Indonesia ke dalam green list country Qatar tidak mudah.

Sejak 2 Agustus 2021, Indonesia dikategorikan sebagai negara merah (red list country), lalu pada 3 Oktober 2021 Indonesia dikategorikan ke dalam negara merah khusus (exceptional red list country) dengan masa karantina yang lebih lama.

Pada 1 Januari 2022, Indonesia dikembalikan lagi ke kategori negara merah (red list country).

KBRI Doha terus berupaya melakukan pendekatan secara intensif kepada pihak berwenang di Qatar. Dalam berbagai pertemuan dengan pejabat setempat, Duta Besar RI untuk Qatar Ridwan Hassan selalu menyampaikan perkembangan positif penanganan pandemi di Indonesia. Selain itu, upaya tersebut juga dilakukan di level teknis.

Situasi pandemi di Qatar makin membaik setelah mencapai puncak gelombang ketiga COVID-19 pada 12 Januari 2022 dengan kasus harian mencapai lebih dari 4.200 kasus.

Jumlah ini melonjak signifikan dari 24 Desember 2021, ketika infeksi baru berkisar di bawah 200 kasus tiap harinya.

Tahun ini, Qatar akan menjadi tuan rumah Piala Dunia atau FIFA World Cup 2022, tempat berkumpulnya para penggemar sepakbola dari berbagai penjuru dunia.

"Penggemar sepakbola asal Indonesia pasti sangat gembira menyambut berita ini. Namun, tentu mereka harus membentengi diri dengan vaksin dosis lengkap terlebih dahulu (sebelum mengunjungi Qatar),” ujar Dubes Ridwan. (Ant/Antara)