Tuntutan Hukuman Eks Komandan JI Teroris Bom Bali Zulkarnaen Ditunda

Zulkarnaen menjadi kepala operasi Jemaah Islamiyah setelah penangkapan pendahulunya pada tahun 2003. (Supplied)
Sumber :
  • abc

Aris Sumarsono, yang lebih dikenal sebagai Zulkarnaen, adalah mantan komandan militer Jemaah Islamiyah, kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda.

Kelompok Jamaah Islamiyah dituduh berada di balik banyak serangan, termasuk pengeboman tahun 2002 di Bali yang menewaskan 202 orang, serta serangan bom di Filipina.

Jaksa Penuntut Umum telah menunda tuntutan hukuman untuk Zulkarnaen, yang pernah lolos dari penangkapan selama 18 tahun.

Jaksa semula dijadwalkan untuk membacakan tuntutan hukuman Rabu kemarin (29/12), tapi mereka mengatakan belum selesai mempersiapkannya.

"Kami perlu waktu untuk mempelajari kasus ini sebelum mengeluarkan tuntutan," kata jaksa Teguh Suhendro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tuntutan awalnya dijadwalkan pada 24 November tetapi telah ditunda beberapa kali.

Hakim Ketua Alex Adam Faisal memerintahkan jaksa untuk mengajukan tuntutan mereka pada 5 Januari 2022.

Zulkarnaen lolos dari penangkapan sejak ditetapkan sebagai tersangka bom bunuh diri Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club di Bali.

Dia ditangkap tahun 2020 lalu di Lampung, di kota yang sama dengan pembuat bom Upik Lawanga dari Jemaah Islamiyah ditangkap seminggu sebelumnya.

Lebih dari 200 orang tewas dalam Bom Bali 2002, termasuk 88 warga Australia.

Upik Lawanga, yang masuk dalam daftar buronan polisi selama 16 tahun, divonis penjara seumur hidup pada 8 Desember.

Polisi mendapat informasi soal tempat persembunyiannya, setelah menginterogasi beberapa tersangka yang ditangkap sebelumnya.

Zulkarnaen mengaku tidak berperan

Sejak Mei 2005, Zulkarnaen telah masuk ke dalam daftar sanksi Al-Qaeda oleh Dewan Keamanan PBB karena dikaitkan dengan Osama bin Laden atau Taliban.

Ia adalah kepala operasi dari Jemaah Islamiyah setelah penangkapan Encep Nurjaman, yang juga dikenal dengan nama Hambali di Thailand pada tahun 2003.

Program bernama 'Reward for Justice' dari Amerika Serikat pernah menawarkan hadiah hingga AU$7 juta, atau lebih dari Rp70 miliar untuk penangkapannya.

Zulkarnaen adalah satu-satunya orang Indonesia di dalam daftar itu.

Ia mengatakan dirinya adalah pemimpin sayap militer Jemaah Islamiyah, tapi mengaku tidak terlibat di semua tingkatan operasi serangan bom Bali, karena ia berfokus pada mengorganisir pengikut dalam konflik di Ambon, Poso dan di Filipina selatan.

Selama persidangan yang dimulai pada bulan September, militan lain yang dihukum dalam Bom Bali 2002, termasuk Umar Patek dan Ali Imron, mendukung pengakuan Zulkarnaen.

Mereka mengatakan meski Zulkarnaen tahu tentang plot tersebut, ia tidak memainkan peran apa pun dalam aki serangan bom Bali.

Umar Patek dan Ali Imron, masing-masing telah dijatuhi hukuman 20 tahun dan penjara seumur hidup,

Jemaah Islamiyah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2008.

Tindakan keras yang dilakukan terus menerus oleh pasukan keamanan, dengan dukungan dari Amerika Serikat dan Australia, telah membantu melemahkan jaringan ini.

Setelah sebelumnya serangan teror menargetkan warga asing, kini aksi teror dilakukan dalam skala lebih kecil dan tidak terlalu mematikan dengan target pemerintahan, terutama polisi dan pasukan keamanan. Hal ini terinspirasi oleh taktik kelompok yang mengaku bernama Negara Islam di negara lain.

Dalam dua tahun terakhir, unit kontraterorisme polisi Indonesia, atau Detasemen Khusus (Densus) 88, sudah menangkap lebih dari 500 tersangka anggota Jemaah Islamiyah, termasuk seorang anggota Majelis Ulama Indonesia pada November lalu.

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari artikel ABC News.