Terjebak Iming-iming Surga Korut, Para Pria Korea Gugat Kim Jong-un

Kim Jong-un. EPA via BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Dalam sidang di pengadilan Tokyo, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un diminta membayar ganti rugi atas skema tahun 1959-1984 yang membuat lebih dari 90.000 orang Korea berpindah dari Jepang ke Korea Utara.

Gugatan ini diajukan oleh lima orang yang tergiur oleh skema itu tetapi puluhan tahun kemudian berhasil membelot dari Korea Utara (Korut).

Mereka menuntut ganti rugi masing-masing sebesar 100 juta yen atau sekitar Rp12,4 miliar.

Namun mereka menyadari Kim Jong-un tidak akan meghadiri sidang dan tidak akan memenuhi tuntutan kompensasi itu. Mereka berharap setidaknya keputusan pengadilan mungkin akan membantu perundingan di masa depan.

"Kami tidak berharap Korea Utara menerima keputusan atau membayar ganti rugi," kata pengacara penggugat.

Namun jika mereka menang maka "kami berharap pemerintah Jepang akan mampu berunding dengan Korea Utara".

Kedua negara tidak mempunyai hubungan diplomatik resmi.

Lima penggugat terdiri dari empat etnik Korea yang menetap di Jepang dan seorang perempuan Jepang yang mengikuti suaminya orang Korea beserta putri mereka.

 

Diiming-imingi `surga di Bumi`

 

Ratusan ribu orang Korea berpindah ke Jepang banyak di antara mereka terpaksa melakukannya selama periode kekuasaan kolonial Jepang di Semenanjung Korea mulai 1910 hingga 1945.

Di Jepang mereka bekerja di pertambangan dan pabrik tetapi mereka dianggap bukan bagian dari masyarakat setempat.

Mereka kerap mengalami diskriminasi di bidang pendidikan, perumahan dan lapangan kerja. Bahkan orang Korea yang tetap tinggal di Jepang setelah perang berakhir, status kewarganegaraan mereka sebagai warga Jepang dicabut.

Di sisi lain, sesudah Perang Dunia Kedua dan Perang Korea, Korea Utara bertekad membangun kembali negaranya tetapi kekurangan tenaga kerja.

 

Getty Images
Korut memerrlukan tenaga kerja setelah mengalami kehancuran akibat Perang Korea.

 

Rezim yang berkuasa di Pyongyang menjanjikan kehidupan baru dalam tatanan sistem sosial kepada orang Korea yang bersedia pindah ke sana. Mereka diiming-imingi pendidikan, layanan kesehatan gratis serta jaminan pekerjaan dan perumahan.

Lebih dari 90.000 etnik Korea yang tinggal di Jepang, sebagian besar adalah mereka yang mempunyai hubungan keluarga di Korea Selatan, berpindah ke Korut antara 1959 hingga 1984.

Terdapat pula ribuan perempuan Jepang yang mengikuti suami mereka. Program itu didanai Pyongyang dan mendapat lampu hijau dari pemerintah Jepang.

Kini lima di antara mereka mengajukan gugatan di pengadilan Jepang. Tergugat adalah Kim Jong-un selaku pemimpin Korea Utara.

Dalam sidang di Tokyo, mereka mengaku diiming-imingi "surga di Bumi" jika berpindah ke Korea Utara dalam program pemukiman kembali.

Akan tetapi kenyataan yang mereka temukan sangat berbeda. Banyak di antara mereka dipaksa bekerja di lahan pertanian, pertambangan atau pabrik. Hak-hak dasar mereka juga dilanggar dan mereka juga dilarang meninggalkan negara tersebut.

Dalam gugatan disebutkan Korut memperdaya para penggugat dengan "iklan palsu untuk relokasi ke Korea Utara", tempat di mana "hak-hak asasi manusia pada umumnya tidak mungkin diberikan".

Salah seorang penggugat, etnik Korea bernama Eiko Kawasaki, 79, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa tak seorang pun bersedia pergi jika saja tahu kenyataan yang sesungguhnya. Perempuan tersebut membelot dari Korut pada 2003 dan meninggalkan anak-anaknya yang sudah dewasa.

Penggugat lainnya, Lee Tae-kyung, ikut berlayar ke Korut pada tahun 1960 ketika baru berusia delapan tahun.

"Kami diberitahu bahwa kami menuju ke `surga di Bumi`. Kenyataannya, kami dibawa ke neraka dan diabaikan hak asasi manusia yang dasar: kebebasan untuk pergi," katanya seperti dikutip media New York Times.

Lee berhasil melarikan diri dari Korea Utara setelah 46 tahun.