Peternak Selandia Baru Dihukum karena 226 Dombanya Sakit

Domba. Reuters via BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Seorang peternak di Selandia Baru dihukum karena menganiaya domba-dombanya dengan membiarkan mereka sakit, sehingga 226 dari mereka terpaksa disuntik mati.

Hewan-hewan itu ditemukan dalam keadaan kekurangan gizi dan sakit parah.

Bevan Scott Tait mengaku bersalah meskipun dalam pembelaannya ia mengaku menderita depresi dan tidak mendapat cukup bantuan.

Ia dijatuhi hukuman sembilan bulan tahanan rumah dan 150 jam kerja sosial pada Senin (05/07) karena melanggar Undang-Undang Kesejahteraan Hewan.

Ia juga dilarang mengelola atau memiliki hewan ternak selama empat tahun.

Peternakan milik Tait di Russock Creek, Pulau Selatan mulai menarik perhatian pihak berwenang ketika petugas inspeksi menemukan beberapa domba mati di sana pada April 2019.

Hewan-hewannya yang lain menunjukkan tanda-tanda kelaparan dan beberapa sudah membusuk, menderita infeksi yang dibawa oleh lalat. Beberapa domba belum dicukur selama dua tahun.

Para petugas memerintahkan si peternak untuk mengatasi situasi tersebut, tetapi dalam kunjungan berikutnya pada bulan Agustus mereka mendapati keadaan semakin memburuk.

Akibatnya, 226 ekor domba harus di-eutanasia. Sisa ternaknya dijual dan dipindahkan ke peternakan lain.

"Adalah adil untuk mengatakan bahwa jenis pelanggaran seperti ini jarang terjadi," kata manajer kesejahteraan hewan Gray Harrison dari Kementerian Industri Primer kepada wartawan.

"Kebanyakan peternak memperlakukan hewan mereka dengan baik dan pengabaian Bapak Tait terhadap hewan-hewannya adalah salah satu yang terburuk yang pernah kami temukan untuk sekian lama."

Pengacara Tait berargumen bahwa berbulan-bulan sebelum kejadian, Rural Support Trust Selandia Baru telah menghubungi sang peternak dan melihat bahwa ia membutuhkan bantuan untuk mengatasi depresinya; namun mereka gagal membantunya.

Alih-alih menyuruhnya untuk memperbaiki situasi itu sendiri, sang pengacara berpendapat, mereka seharusnya memberikan bantuan kepadanya.

Namun hakim berpendapat bahwa pelanggaran itu tetap serius, terutama karena Tait adalah seorang peternak berpengalaman yang seharusnya dapat melihat bahwa hewan-hewannya menderita.

Peternakan hewan adalah industri utama di Selandia Baru dan negara itu memiliki sekitar 26 juta domba, lebih dari lima kali lipat jumlah penduduknya.