Junta Myanmar Buka Kasus Korupsi Baru Terhadap Aung San Suu Kyi
- Istimewa
VIVA – Komisi Anti-Korupsi membuka kasus korupsi baru terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi, dan mantan pejabat lainnya dari pemerintahannya. Demikian laporan Global New Light of Myanmar yang dikelola negara, Kamis 10 Juni 2021.
Kasus tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kasus yang dituduhkan Aung San Suu Kyi sejak digulingkan oleh junta militer Myanmar pada 1 Februari. Surat kabar pemerintah mengutip Komisi Anti-Korupsi yang mengatakan tuduhan terkait penyalahgunaan tanah untuk yayasan amal Daw Khin Kyi, yang dia pimpin, serta tuduhan sebelumnya yaitu menerima uang dan emas.
Dikatakan berkas kasus terhadap Aung San Suu Kyi, dan beberapa pejabat lainnya dari ibu kota Naypyidaw telah diperiksa di kantor polisi pada Rabu.
"Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi menggunakan jabatannya. Jadi dia didakwa berdasarkan Undang-undang Anti-Korupsi pasal 55," kata surat kabar itu, seperti dilansir CNA.
Undang-undang itu menetapkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi mereka yang terbukti bersalah. Reuters tidak dapat segera menghubungi pengacara Aung San Suu Kyi untuk memberikan komentar.
Kasus-kasus yang dia hadapi berkisar dari kepemilikan ilegal radio walkie-talkie hingga melanggar Undang-undang Rahasia Resmi. Pendukungnya mengatakan kasus-kasus itu bermotif politik.
Junta menggulingkan Aung San Suu Kyi dengan menuduh partainya curang dalam pemilihan November tahun lalu, sebuah tuduhan yang ditolak oleh komisi pemilihan dan pemantau internasional.
Sejak itu, aksi protes terhadap kudeta militer terjadi setiap hari. Aksi demonstrasi berhari-hari telah memakan korban 700 jiwa, dan melumpuhkan perekonomian negara tersebut.