Eks PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding atas Vonis 1MDB

mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak.
Sumber :
  • says.com

VIVA – Pengadilan Banding Malaysia akan memulai sidang upaya hukum banding yang diajukan mantan perdana menteri Najib Razak, Senin 5 April 2021. Dia mengajukan banding atas vonis pengadilan tahun lalu, yang menyatakannya bersalah atas dakwaan korupsi dalam kasus yang terkait skandal dana 1MDB miliaran dolar.

Tahun lalu, Najib divonis 12 tahun penjara dan denda US$50 juta setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, karena secara ilegal menerima uang sekitar US$10 juta dari SRC International, bekas unit 1MDB.

Najib, yang tersingkir dari jabatannya setelah kalah dalam pemilu 2018, menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan yang menyebutkan bahwa US$4,5 miliar dicuri dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga pengelola dana negara yang ikut didirikannya pada 2009. Najib telah menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan.

Para pengacaranya pada Senin 5 April 2021 akan menyampaikan argumen bahwa hakim telah keliru, karena menolak bukti yang memperlihatkan bahwa Najib diperdaya oleh pengusaha Malaysia Jho Low dan para pejabat 1MDB lainnya. Akibatnya, Najib meyakini bahwa uang di dalam rekeningnya merupakan donasi dari keluarga kerajaan Saudi, menurut dokumen yang diajukan ke pengadilan menjelang sidang.

Low, yang keberadaannya tidak diketahui, telah membantah melakukan kesalahan.

"(Najib) tidak tahu menahu tentang transaksi 42 juta ringgit yang masuk ke dalam akunnya atau pengetahuan bahwa uang yang sama berasal dari rekening SRC," menurut dokumen yang dibaca oleh Reuters seperti dilansir VOA.

Muhammad Farhan Muhammad Shafee, seorang pengacara Najib, mengonfirmasi bahwa dokumen itu diajukan bulan lalu.

Pengadilan punya waktu 12 hari dari 5 hingga 22 April untuk menyidangkan upaya banding tersebut.