Muslim Sri Lanka Protes Pasien COVID-19 Harus Kremasi
- Johns Hopkins University
VIVA – Pemerintah Sri Lanka akan melakukan kremasi terhadap 19 orang yang meninggal dunia karena terpapar virus COVID-19. Keputusan itu menuai pertentangan dari keluarga korban meninggal dunia
Sejak Oktober lalu, Sri Lanka mengalami lonjakan kasus COVID-19. Jumlah kasus infeksi meningkat hingga delapan kali lipat, di mana pasien positif mencapai 29.300 orang dan 142 di antaranya telah meninggal dunia.
“Jenazah korban COVID-19 yang tidak diklaim oleh keluarga dapat dikremasi sesuai dengan peraturan karantina,” kata Juru Bicara Pemerintah Sri Lanka, De Livera, dilansir Al Jazeera, Kamis, 10 Desember 2020.
Baca juga: Boeing 737 Max Brasil Terbang Pertama Setelah 20 Bulan Dilarang
Kebijakan ini telah ditentang oleh umat Muslim di Sri Lanka, di mana komunitas minoritas dan kelompok masyarakat sipil setempat telah mengajukan 12 petisi ke Mahkamah Agung. Namun upaya ini ditolak pengadilan, tanpa memberi alasan lebih lanjut.
Pemerintah Sri Lanka mewajibkan kremasi jasad COVID-19 sejak bulan April, di tengah kekhawatiran yang disebarkan oleh para biksu Buddha. Mereka menyebut jenazah dapat mencemari air tanah dan menyebarkan penyakit.
Metode pengurusan jenazah telah menjadi pembicaraan utama di negara itu, di mana beberapa media dituduh melakukan langkah "histeria anti-Muslim" dan menuding umat Islam atas penyebaran virus.
Hal ini dibenarkan oleh Dewan Muslim Sri Lanka yang mengatakan mayoritas korban virus corona di negara itu adalah Muslim. Menurut dewan itu, mereka takut mencari bantuan medis lantaran jika dinyatakan positif COVID-19, mereka tak ingin dikremasi.
“Sangat disayangkan jaksa agung telah mengambil keputusan sewenang-wenang ini, dalam banyak kasus keluarga dekat berada di bawah karantina dan bahkan tidak memiliki kesempatan untuk mengidentifikasi mayat-mayat ini,” kata wakil presiden dewan, Hilmy Ahamed.
Organisasi Kerja Sama Islam bulan lalu mendesak Sri Lanka untuk mengizinkan umat Islam menguburkan anggota keluarga mereka sesuai dengan keyakinan dan kewajiban agama mereka.