Pemerintah Mulai Buka Pelayanan Visa Elektronik Bagi 8 Negara

Ilustrasi visa.
Sumber :
  • Freepik/kstudio

VIVA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai membuka pelayanan visa elektronik (eVisa) bagi orang asing subjek calling visa. Pelayanan akan dibuka mulai hari ini, Senin 23 November 2020. Pelayanan ini sempat dihentikan selama masa pandemi COVID-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, menjelaskan bahwa uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.

"Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya, dan Senin ini kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja," jelasnya.

Arvin menambahkan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.

Baca juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq Sumbang Kenaikan Pasien COVID-19

Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa, kata dia, karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

Pemerintah diketahui telah menetapkan 8 negara calling visa. Arvin menjabarkan negara-negara tersebut yaitu:

1. Afghanistan
2. Guinea
3. Israel
4. Korea Utara
5. Kamerun
6. Liberia
7. Nigeria
8. Somalia

"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian," ujar Arvin.

Arvin mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari:

a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 
b. Kementerian Dalam Negeri; 
c. Kementerian Luar Negeri; 
d. Kementerian Tenaga Kerja
e. Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
f. Kejaksaan Agung; 
g. Badan Intelijen Negara; 
h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia; dan 
i. Badan Narkotika Nasional. 

"Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa,” imbuhnya. (ren)