Kiprah RI di Dewan Keamanan PBB akan Usai, Angkat Isu Palestina
- ANTARA FOTO/HO/Kemenlu
VIVA – Pemerintah Indonesia akan terus memprioritaskan isu Palestina di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, saat masa keanggotaan RI di badan PBB itu akan berakhir pada 31 Desember 2020, kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri RI, Jumat.
"Kita akan memastikan pertemuan reguler di DK-PBB, isu Palestina tetap akan mengemuka. Kita tidak segan-segan membuat acara tambahan dan mengajukan press statement, meskipun sayangnya harus ada konsensus (untuk mengeluarkan siaran pers bersama, red), dan masih ada negara yang menolak untuk melakukan itu," kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu RI Rolliansyah Soemirat, saat menjawab pertanyaan ANTARA pada acara temu media virtual.
Ia menjelaskan posisi Indonesia untuk memprioritaskan isu Palestina di forum dunia juga tidak akan berubah, meskipun saat ini beberapa negara Arab mulai membuka hubungan diplomatik resmi dengan Israel.
"Kita akan tetap konsisten dengan prinsip kita sejak Konferensi Asia Afrika 1955 dan (isu, red) Palestina adalah utang terbesar kita," ujar Rolliansyah, yang kerap disebut Roy.
Ia juga menanggapi desakan sejumlah cendekiawan dan aktivis muda asal Palestina agar komunitas internasional mengakui bahwa Israel melakukan penjajahan terhadap Bangsa Palestina, bukan sekadar pendudukan paksa ataupun pencaplokan wilayah.
"Itu concern (kekhawatiran, red) yang sangat valid dan itu yang juga kita khawatirkan. Kita suka pakai istilah creeping anexation (pencaplokan yang dilakukan diam-diam, red). Oleh karena itu, Indonesia akan selalu mendorong komunitas internasional untuk selalu menjaga masalah ini bersama-sama," terang Roy.
Walaupun demikian, katanya, upaya itu perlu diiringi dengan kesamaan cara pandang rakyat dan pemimpin Palestina terhadap ancaman pencaplokan wilayah yang dilakukan oleh Israel.
"Kita ingin mereka come up dengan posisi yang jelas, yang bersatu, dan tidak terpecah," ia menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI Febrian A. Ruddyard mengingatkan bahwa pembelaan terhadap Palestina di forum internasional merupakan amanah konstitusi Indonesia.
"Isu Palestina bukan urusan situasional, tetapi ini terkait dengan konstitusi kita: Penjajahan di atas Bumi harus dihapuskan. Untuk itu, kita akan selalu berupaya memberi kontribusi yang maksimal untuk penyelesaian isu Palestina," terang Febrian.
Pemerintah Indonesia sepanjang 2020 telah memberi bantuan dana kepada Pemerintah Palestina, di antaranya komitmen sejumlah satu juta dolar AS (sekitar Rp14,67 miliar) untuk penanggulangan COVID-19.
Tidak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen memberikan satu juta dolar AS ke Badan PBB untuk Pemulihan Palestina (UNRWA), serta komitmen bantuan senilai 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,34 miliar) untuk Palestina, yang diserahkan melalui Palang Merah Internasional (ICRC), Febrian menerangkan.
Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kemlu RI Achsanul Habib mengatakan Palestina belum masuk dalam daftar PBB untuk negara-negara yang perlu dibebaskan dari penjajahan.
Oleh karena itu, menurutnya, ada kesulitan bagi komunitas internasional untuk menyatakan dengan lugas bahwa Israel melakukan praktik kolonialisme terhadap bangsa Palestina.
"Dalam daftar itu, masih ada 17 wilayah yang perlu didekolonisasi dan Palestina secara legal belum masuk dalam daftar itu," terang Habib dalam acara temu media yang diadakan Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI, Jumat.
Sejauh ini, Pemerintah Indonesia terus menekankan dukungan bagi kemerdekaan Palestina serta mengecam segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Presiden Joko Widodo, lewat rekaman video yang ditayangkan pada Sidang Umum ke-75 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 23 September 2020, mengatakan, “Palestina adalah satu-satunya negara yang hadir di Konferensi Bandung namun sampai sekarang belum menikmati kemerdekaannya, Indonesia terus konsisten memberikan dukungan bagi Palestina untuk mendapatkan hak-haknya”. (ant)