Pandemi COVID-19, Ratu Elizabeth II Tolak Naik Gaji Rp1,5 Triliun
- cheatsheet.com
VIVA – Ratu Elizabeth II memutuskan untuk menolak kenaikan gaji tahunan, di tengah pandemi Corona COVID-19 yang melanda dunia, termasuk Inggris. Istana Buckingham mengungkapkan seharusnya Ratu akan menerima Sovereign Grant sebesar 85,9 juta poundsterling atau setara dengan Rp1,5 triliun.
Namun, karena dihadapkan dengan kesulitan ekonomi karena virus Corona yang memengaruhi sektor pariwisata Crown Estates, hibah tersebut akan dibekukan.
Keluarga Kerajaan mengatakan, mereka tidak memberhentikan staf, namun mencari cara melakukan penghematan melalui efisiensi.
"Yang Mulia memahami bahwa para keluarga di seluruh wilayah Inggris harus berjuang, sehingga Istana juga melakukan hal yang sama," kata pihak Istana Buckingham, seperti dilansir The Sun, Jumat 25 September 2020.
Baca Juga: Barbados Akan Dongkel Ratu Elizabeth II sebagai Kepala Negara
Sovereign Grant dihitung sebagai 25 persen dari total pendapatan Crown Estates. Namun, pihak kerajaan kemarin memperkirakan pendapatan mengalami penurunan hingga 20 juta poundsterling karena COVID-19.
Tahun lalu, Ratu menerima sebesar 82,4 juta poundsterling dari Sovereign Grant. Jumlah ini termasuk 49,4 juta poundsterling untuk pendanaan inti dan 33 juta poundsterling untuk dana perbaikan.
Sovereign Grant berasal dari wajib pajak tahunan sebesar 85,9 juta poundsterling pada 2020-2021. Karena dibekukan selama dua tahun ke depan, artinya ini akan menjadi kali pertama bagi Ratu tidak mendapatkan kenaikan gaji tahunan. (art)