Penyerang Perempuan Hamil di Sydney Australia Mulai Diadili

Korban penganiayaan Rana Elasmar didampingi suaminya usai mengikuti sidang kasusnya di Pengadilan Parramatta di pinggiran kota Sydney, Selasa (15/09/2020).
Sumber :
  • abc

Rana Elasmar, wanita hamil yang dianiaya di Sydney tahun, yakin dirinya menjadi sasaran serangan karena mengenakan jilbab. Kasusnya mulai disidangkan pekan ini dan hakim menegaskan akan menjatuhkan hukuman setimpal.

Rekaman CCTV di sebuah cafe tempat kejadian menunjukkan seorang pria mendekati Rana dan temannya yang sedang ngobrol.

Pria bernama Stipe "Stephen" Lozina, 44 tahun, terlihat melompati meja ke arah korban dan langsung melayangkan beberapa kali pukulan ke bagian kepala dan tubuh korban.

Rana, 32 tahun, yang saat itu dalam keadaan hamil tua kemudian terjatuh ke lantai.

Lalu pelaku menginjak-injak Rana sebelum akhirnya bisa dihentikan oleh beberapa orang yang berada di lokasi.


Terdakwa Stipe Lozina mulai menjalani sidang hari Kamis (6/12/2019) dan tetap berada dalam tahanan setelah permohonannya untuk tahanan luar ditolak pengadilan. (Istimewa)

Stipe ditangkap polisi pada hari kejadian tanggal 20 November 2019 dan asusnya mulai diajukan ke pengadilan magistrasi pada awal Desember tahun lalu.

Dalam persidangan pidana di Pengadilan Parramatta hari Selasa (15/09/2020), Rana memberikan keterangan sembari tak kuasa tangis.

Ia mengaku pada saat kejadian itu sangat mengkhawatirkan keselamatan bayi dalam kandungannya.

"Saya dengan sadar mengambil keputusan untuk menghindarkan bagian perutku dari pukulannya. Saya ingin melindungi kandunganku," kata Rana yang telah melahirkan anaknya itu pada Desember lalu.

"Saya berpikir tidak apa-apa pukul kepala saya selama dia tidak menyentuh kandungan saya," ujarnya.

Dia mengatakan beberapa hari setelah kejadian dia sempat tidak bisa merasakan gerakan bayi dalam kandungannya.

Kabar mengenai kelahiran bayinya diungkapkan Rana di akun Facebooknya.

"Saya ingin menyampaikan kabar mengenai kelahiran bayi laki-lakiku, Zayn," kata Rana.

Dalam keterangan di persidangan, Rana menyebutkan dirinya yakin telah menjadi sasaran karena mengenakan jilbab sehingga diidentikkan oleh pelaku sebagai seorang Muslim.

Rana menjelaskan, sebelum melancarkan pukulan, terdakwa sempat melontarkan ucapan, "orang Islam telah memperkosa ibu saya."

Jaksa penuntut umum menyebutkan serangan yang dilakukan terdakwa dilatarbelakangi motif Islamofobia, dengan keyakinan orang yang seagama dengan Rana, ditandai dengan jilbab yang dia kenakan, telah "berbuat salah pada ibu Stipe".

"Saya merasakan setiap pukulannya dan menyadari orang ini tidak akan berhenti," ucap Rana di persidangan.

Rana menyebutkan dirinya tidak hanya terluka secara fisik tetapi dampak psikologis terhadap diri dan anak-anaknya akan bertahan lama.

"Bagaimana saya menjelaskan kepada putriku mengapa pria ini memukuli saya?" katanya.

Stipe mengikuti proses persidangan dari ruang tahanannya melalui tautan video dan ia menolak didampingi pengacara.

Hakim Christopher Craigie mengatakan seandainya dia memiliki kewenangan memaksa pendampingan hukum kepada terdakwa, maka hal itu akan dilakukan.

Hakim Craigie akan menjatuhkan vonisnya bulan depan dan mengatakan akan mempertimbangkan penyakit mental, keseriusan perbuatan terdakwa, perlunya mencegah kejadian serupa serta kerugian yang diderita korban.

"Jujur saja, saya juga harus mempertimbangkan kerugian pada negara kita yang toleran dan multikultural jika perbuatan semacam ini tidak dihukum atau dihukum tidak memadai," katanya.

Artikel ini diproduksi oleh Farid M. Ibrahim.