Arab Saudi Tangkap 2.050 Jemaah Haji Ilegal, Belum Ada Laporan WNI
- Twitter @hsharifain
VIVA – Sekitar 2.050 orang telah ditahan di Kota Suci Mekah, Arab Saudi. Mereka ditangkap saat berusaha menyusup ke situs suci ibadah haji tanpa izin haji. Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi, mengatakan mereka ditangkap sebelum berhasil masuk ke wilayah Arafah jelang puncak ibadah haji.
Juru bicara menambahkan bahwa tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar. Mereka gagal menyusup sebagai jemaah haji ilegal, dan jelas melanggar tindakan pencegahan coronavirus dan protokol pencegahan yang sudah ditetapkan Kerajaan.
Baca: 244 Orang Ditangkap karena Masuk Situs Suci di Arab Saudi Tanpa Izin
Seperti diketahui, Arab Saudi telah mengerahkan ribuan personel keamanan untuk melakukan penjagaan ekstra ketat, baik di dalam maupun sekitar situs suci haji. Sejak 19 Juli lalu, Arab Saudi sudah melarang orang-orang tanpa izin memasuki tempat-tempat suci ibadah haji di Mekah, seperti Mina, Muzdalifah dan Arafah.
Pembatasan itu diberlakukan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji terbatas tahun ini berjalan aman dan lancar. Di samping itu, ingin memastikan semua jemaah haji aman dari penularan COVID-19.
Bagi mereka yang melanggar dihukum dengan denda SR10.000, dan akan berlipat ganda jika terjadi pengulangan.
Sementara itu, Konsulat Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono mengungkapkan belum mendapatkan laporan adanya warga negara Indonesia yang terjaring haji ilegal di Mekah. "Sampai saat ini belum ada info WNI yang ibadah haji ilegal," kata Eko saat dikonfirmasi di tvOne, Senin, 3 Juli 2020.
Eko mengatakan, sejak jauh hari pemerintah Arab Saudi sudah memperingatkan kepada siapa pun tidak memasuki wilayah Mina, Muzdalifah dan Arafah tanpa izin karena akan dikenakan denda. Aparat keamanan telah melakukan pengamanan ketat dan memasang perimeter di tempat-tempat tertentu untuk penyekatan orang.
"Info yang kita peroleh, beberapa jemaah masuk melalui pintu-pintu di sekitaran Arafah, sekitar 2.000-an orang ditangkap aparat, dideportasi dan dikenai denda. Jadi rata-rata itu mereka masuk jelang Arafah," ujarnya.
Berdasarkan informasi KJRI, jemaah haji ilegal yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi itu kebanyakan berasal dari Afghanistan dan Pakistan. Mereka yang ditangkap akan disanksi dengan SR10.000, dideportasi dan dilarang berkunjung ke Arab Saudi selama 5 tahun.
"Biasanya mereka akan ditampung di rumah detensi Imigrasi di Syumaisyi Mekah, lalu dideportasi ke negara masing-masing," ujarnya.