Penulis Blog Dihukum Penjara karena Tulisan soal COVID-19 Tiru Alquran

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

 

Getty Images
Unggahan Emna Charqui dinilai pengadilan telah `memicu kebencian antarumat beragama`.

 

Penulis blog di Tunisia, Emna Charqui, 28 tahun, dijatuhi hukuman penjara enam bulan setelah menerbitkan unggahan di Facebook tentang COVID-19 dengan gaya redaksi seperti ayat Quran.

Unggahan yang ia tulis tersebut isinya mengajak orang agar mengikuti pola hidup bersih di tengah pandemi.

Pengadilan di Tunis menyatakan ia terbukti bersalah "memicu kebencian antarumat beragama".

Atas putusan ini, ia akan mengajukan banding dan karenanya ia belum menjalani penahanan.

 

 

Charqui, dalam satu wawancara belum lama ini mengatakan, ia "tak berniat sama sekali untuk memicu kontroversi".

Dalam unggahan yang ia tulis pada 2 Mei itu, ia meminta orang-orang untuk mencuci tangan secara teratur dan menerapkan jaga jarak untuk menekan penyebaran virus corona.

Menurut laporan, unggahan itu tadinya dibuat dan disebar oleh seorang ateis Aljazair yang tinggal di Prancis.

Proses hukum dikecam organisasi HAM

 

Reuters
Unggahan Charqui di Facebook soal cuci tangan dan jaga jarak ditulis dengan gaya redaksi seperti ayat Quran.

 

Charqui menerbitkan unggahan ini pada bulan Ramadan silam saat Tunisia menerapkan karantina wilayah.

Unggahan ini menjadi ramai dan sejumlah warganet menggambarkannya sebagai "bentuk penghinaan".

Beberapa pengguna media sosial juga meminta agar Charqui, yang secara terbuka mengaku ateis, dihukum.

Beberapa hari kemudian ia diinterogasi polisi.

Pada 27 Mei, setelah beredar kabar bahwa Charqui akan diadili terkait unggahannya di Facebook, organisasi hak asasi manusia, Amnesty International mengeluarkan pernyataan meminta pihak berwenang di Tunisia menghentikan proses hukum terhadap Charqui.

"Proses hukum terhadap Emna Charqui kembali menunjukkan, meski ada kemajuan demokrasi di Tunisia, pihak berwenang terus menggunakan hukum yang represif untuk membungkam kebebasan berpendapat," kata Amna Guellahi, direktur Amnesty untuk kawasan Afrika Utara.

Guellali mengatakan kebebasan berpendapat juga mencakup menyampaikan hal-hal yang bagi sebagian orang dianggap "kontroversial atau termasuk bentuk penghinaan".

Ia mendesak pihak berwenang di Tunisia mengubah undang-undang sehingga isinya sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.