TKI Sulasih Disiksa di Arab Saudi, Kini Kritis Tubuh Penuh Luka
- bbc
Seorang pekerja migran asal Indonesia saat ini tengah dirawat di rumah sakit di Arab Saudi, diduga menjadi korban penyiksaan, menurut kepastian dari Konsulat Jendral Indonesia di Jeddah.
Pekerja migran tersebut diketahui bernama Sulasih binti Sukiran Sadli, yang berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah dan berada dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumah sakit di Jeddah.
Pejabat di KJRI Jeddah, Muhammad Yusuf mengatakan saat ini Sulasih dalam kondisi kritis.
Kabar bahwa Sulasih dirawat di rumah di Saudi diketahui dari anaknya, Anggi, yang telah meminta bantuan KJRI di Jeddah dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di kota tersebut.
- `Kami manusia, hormatilah kami`: Perjuangan dan cita-cita para pekerja migran di Taiwan
- `Kamu hanya pembantu`, makian orang di Hong Kong yang sering dihadapi pekerja migran
- "Saya diperkosa lima kali seminggu": cerita seorang pekerja Indonesia di Taiwan
"Berdasarkan keterangan Anggi, kondisi Sulasih penuh dengan luka, kepala sepertinya dibenturkan dengan benda keras, telinga bengkak dan kedua tanganya ada bekas strika," kata Roland Kamal dari SBMI Jeddah.
Anggi, menurut SBMI, meminta KJRI Jeddah memberikan perlindungan agar ibunya mendapatkan perawatan dan bisa di pulangkan setelah hak-haknya sebagai korban dipenuhi.
Suib Darwanto, ketua SBMI Jeddah, mengatakan pejabat KJRI, Muhammad Yusuf, membenarkan kasus ini dan KJRI sudah mengambil langkah agar Sulasih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Sementara itu Roland Kamal mengatakan Sulasih masuk ke Saudi bukan sebagai tenaga kerja namun dengan visa ziarah dan berangkat pada November tahun lalu.
"Kerja baru dua bulan sudah dapat perlakuan tidak enak dari majikan wanita, di waktu itu ibu Sulasih masih pegang telepon seluler, selang satu bulan sudah hilang kontak dengan keluarga, dan baru menghubungi keluarga lebaran hari pertama. Itu pun didampingi majikan perempuannya dan waktu dibatasi, sampai ada kabar ini," kata Roland mengutip informasi dari Anggi, putra Sulasih.
SBMI mengatakan jika memang Sulasih masuk dengan visa ziarah, maka ini adalah pelanggaran, dan pelakunya harus bertanggung jawab.
Sejak 2011, pemerintah Indonesia telah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran, namun masih ada pekerja migran yang masuk dengan sejumlah cara.
Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan orang disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.