Didakwa Jalankan Prostitusi Online, Pria Diduga WNI Ditangkap di AS

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Seorang pria Wilham Martono (WM) diduga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Fremont, California, Amerika Serikat (AS) oleh aparat Homeland Security Investigations (HSI) dan US Secret Service (SS), Rabu, 17 Juni 2020. Dia ditangkap diduga karena menjalankan praktik prostitusi online.

Atase Polri KBRI Washington DC, Amerika Serikat Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja mengemukakan, hal utama yang akan dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco/ Houston terkait kasus tersebut, adalah memastikan status kewarganegaraan dari WM. Jika masih WNI maka pihaknya bisa melakukan pendampingan. "Saya sedang komunikasikan dengan KJRI San Fransisco dan Houston," ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Minggu, 21 Juni 2020.

Atase Polri KBRI Washington DC Amerika Serikat Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja.

Menurut Ary, ada informasi yang mengatakan bahwa WM adalah WNI yang saat ini statusnya ilegal karena sudah overstay. "Kami sedang cari datanya," ujarnya.

Ary menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang korban di Texas, Amerika Serikat. Laporan itu lantas ditindaklanjuti oleh kantor Kejaksaan di Nothern District Texas, dengan 28 tuntutan. Kemudian, dakwaannya dikeluarkan pada 2 Juni 2020.

Soal modus operandi WM, Ary mengemukakan, masalah ini masih dalam proses untuk penyidikan lanjut hingga sidang pengadilan. "Jadi pada saat ini kita masih belum bisa mendapatkan dengan detail modus operandinya serta bagaimana operasional mereka, apakah murni dikerjakan sendiri oleh WM ataukah ini pekerjaan dari sebuah sindikat," kata Ary.

Ary mengungkapkan, garis besar tuntutan atau dakwaan dari kejaksaan di Texas sudah keluar. "Kasus ini akan ditangani di sana yang melibatkan HSI di kantor Dallas, US Secret Service serta beberapa State Police Department," ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari laman United States Department of Justice,  www.justice.gov, United States Attorney for the Northern District of Texas Erin Nealy Cox mengumumkan bahwa situs web CityXGuide.com, sebuah situs yang menjadi sumber utama iklan online untuk pelacuran dan perdagangan seks, telah disita. Pemilik situs dituntut dalam dakwaan federal dengan 28 tuntutan

Wilhan Martono (46) didakwa pada 2 Juni atas satu dakwaan mempromosikan pelacuran dan pengabaian perdagangan seks yang sembrono, satu dakwaan persekongkolan pemerasan antar negara (memfasilitasi pelacuran), sembilan dakwaan transportasi antarnegara bagian dalam bantuan pemerasan (memfasilitasi pelacuran), dan 17 dakwaan pencucian uang. 

Dia ditangkap pada 17 Juni di Fremont, California oleh Homeland Security Investigations dan United States Secret Service.

Menurut surat dakwaan, Martono diduga menjaring lebih dari US$21 juta atau sekitar Rp295,63 miliar (dengan kurs Rp14.077 per Dollar Amerika Serikat) dari serangkaian situs web terlarang yang mempromosikan prostitusi dan perdagangan seks.

Laporan Yanri Subekti (tvOne/ Amerika Serikat)