Mahathir Desak Perusahaan Malaysia Atasi Kebakaran Hutan di Indonesia
- ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Afriadi Hikmal
VIVA – Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan, ia mungkin harus mengesahkan undang-undang yang memaksa perusahaan Malaysia untuk mengatasi kebakaran pada tanah yang mereka kuasai di luar negeri.
Pekan lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya mengatakan, beberapa kebakaran terjadi di perkebunan kelapa sawit yang dioperasikan oleh setidaknya empat anak perusahaan dari Malaysia.
Untuk itu, Mahathir merespons dengan menyebut pemerintahnya akan meminta perusahaan-perusahaan Malaysia untuk memadamkan api. "Tapi tentu saja, jika kita menemukan bahwa mereka tidak mau mengambil tindakan, kita mungkin harus mengesahkan undang-undang yang akan membuat mereka bertanggung jawab atas kebakaran pada properti mereka, bahkan jika itu di luar Malaysia," kata Mahathir, seperti dilansir dari Al Jazeera, Kamis 19 September 2019.
Teresa Kok, menteri Malaysia yang bertanggung jawab atas minyak kelapa sawit mengatakan, setiap laporan kebakaran di tanah yang dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan Malaysia adalah tuduhan serius.
Sementara itu saat dihubungi pekan lalu, dua perusahaan yang diidentifikasi oleh Menteri KLHK RI sebagai penyebab kebakaran mengakui ada kebakaran kecil di tanah mereka. Namun menurut pihak perusahaan, kebakaran tersebut telah dipadamkan. (ren)