UU Keamanan Hong Kong: Hukuman Berat bagi Pelanggar Aturan China

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

 

AFP
Para pengkritiknya mengatakan undang-undang baru ini efektif membatasi aksi protes dan merusak kebebasan di Hong Kong.

 

Masyarakat Hong Kong dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika melanggar undang-undang keamanan baru yang diberlakukan pemerintah China.

Undang-undang ini mulai berlaku pada Selasa (30/06), tetapi naskah lengkapnya baru diungkapkan beberapa jam kemudian.

Regulasi itu dimunculkan oleh Beijing setelah meningkatnya kerusuhan dan meluasnya gerakan pro-demokrasi.

Para pengkritiknya mengatakan undang-undang baru ini efektif membatasi aksi protes dan merusak kebebasan di Hong Kong.

 

 

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, membela undang-undang itu, dengan mengatakan undang-undang tersebut mengisi "lubang menganga" dalam keamanan nasional.

Rincian setiap pasal undang-undang itu ditutup-tutupi dan para politisi yang didukung Beijing mengaku belum melihat naskahnya sehingga mereka belum mau berkomentar.

 

AFP
Presiden Xi Jinping bertepuk tangan setelah UU disahkan.

 

Inggris, Uni Eropa, dan NATO menyatakan prihatin dan marah, sementara kelompok pro-demokrasi mulai membubarkan diri di tengah kekhawatiran adanya pembalasan.

Washington, yang juga mendesak Beijing agar mempertimbangkan kembali regulasi tersebut, mulai mengakhiri kebijakan istimewa bagi Hong Kong, terkait perdagangan dan perjalanan dengan AS, seiring langkah China daratan.

 

Apa yang kita ketahui tentang undang-undang itu?

 

Rincian lengkap undang-undang baru ini baru muncul setelah diberlakukan, yaitu sekitar pukul 23.00 waktu setempat, Selasa (30/06).

UU ini berlaku bagi penduduk tetap dan tidak tetap. Inilah sebagian detilnya:

 

  • Tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan berkolusi dengan pasukan asing, dapat dihukum penjara minimal tiga tahun, dan maksimal penjara seumur hidup.

 

 

  • Menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pusat China dan pemerintah regional Hong Kong kini merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 29

 

 

  • Merusak fasilitas transportasi umum dapat dianggap sebagai tindakan terorisme - pengunjuk rasa sering menargetkan infrastruktur kota selama demonstrasi yang berlangsung lama

 

 

  • Mereka yang terbukti bersalah tidak akan diizinkan memegang jabatan publik

 

 

  • Beijing akan mendirikan kantor keamanan baru di Hong Kong, dengan personel penegak hukumnya sendiri. Kantor tersebut beserta aparatnya tidak berada di bawah yurisdiksi otoritas lokal

 

 

  • Kepala eksekutif Hong Kong dapat menunjuk hakim dalam kasus keamanan nasional, dan menteri kehakiman dapat memutuskan apakah panel juri dihadirkan atau tidak.

 

 

  • Keputusan yang dibuat oleh komisi keamanan nasional, yang dibentuk oleh otoritas lokal, tidak dapat ditentang secara hukum

 

 

  • China juga mengatakan akan mengambil alih penuntutan dalam kasus-kasus yang dianggap "sangat serius", sementara beberapa persidangan akan disidangkan secara tertutup.

 

 

  • Pengaturan organisasi non-pemerintah (LSM) asing dan kantor berita akan diperkuat

 


 

BBC

 

Di bawah UU keamanan nasional, berbagai aksi protes yang mengguncang Hong Kong setahun terakhir kini dapat digolongkan sebagai tindakan subversi atau pemisahan diri ... dan dihukum penjara hingga seumur hidup.

Pemimpin Hong Kong yang pro-Beijing, Carrie Lam, mengatakan undang-undang itu sudah lama tertunda.

Merasa khawatir akan akibatnya, para aktivis politik mundur dari jabatannya dan seorang pengunjukrasa pro-demokrasi, yang meminta agar tidak disebutkan namanya, mengatakan kepada saya bahwa masyarakat biasa saat ini menghapus unggahannya di media sosial.

Banyak masyarakat berhenti berbicara tentang politik, dan berhenti berbicara tentang kebebasan dan demokrasi, karena mereka ingin menyelamatkan hidup mereka sendiri. Mereka ingin menyelamatkan kebebasan mereka dan menghindari penangkapan.

Salah-seorang kontak saya, yang berprofesi sebagai pengacara dan aktivis hak asasi manusia, mengirimi saya pesan tidak lama setelah undang-undang itu disahkan. Silakan hapus semua yang ada pada obrolan kita, tulisnya.


 

Seperti apa reaksi atas UU baru ini?

 

Reaksi dimulai ketika undang-undang keamanan ini - yang pertama kali diumumkan enam pekan lalu - ditandatangani oleh Presiden China, Xi Jinping.

Aktivis prodemokrasi di Hong Kong mulai menghentikan aktivitasnya, takut atas undang-undang baru tersebut, serta hukuman yang menyertainya.

Menurut South China Morning Post, kalangan pebisnis yang pro-demokrasi mulai menghilangkan setiap tanda dukungan mereka di masa lalu.

Joshua Wong, Sekretaris Jenderal dan pendiri kelompok pro-demokrasi Demosisto, memperingatkan bahwa Hong Kong dapat "berubah menjadi sebuah negara polisi rahasia".

Kepala divisi China lembaga hak asasi manusia Amnesty International, Joshua Rosenzweig, menuduh Beijing hendak "memerintah Hong Kong melalui ketakutan sejak saat ini".

Namun terlepas dari risikonya, sejumlah pihak tetap bertekad untuk melanjutkan pawai 1 Juli yang direncanakan digelar pada hari Rabu, yang selama ini dilarang.

Aksi ini akan digelar di tengah laporan-laporan yang menyebut bahwa sejumlah besar aparat polisi akan ditempatkan ke distrik keuangan Hong Kong.

Pemberlakuan UU keamanan nasional di Hong Kong, bagaimanapun, juga memicu reaksi internasional.

Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, mengatakan China telah melanggar perjanjian yang dibuatnya kepada rakyat Hong Kong di bawah ketentuan saat penyerahan wilayah itu pada 1997.

 

Reuters
Joshua Wong, Sekretaris Jenderal dan pendiri kelompok pro-demokrasi Demosisto, memperingatkan bahwa Hong Kong dapat "berubah menjadi sebuah negara polisi rahasia".

 

Perjanjian itu menetapkan prinsip "satu negara, dua sistem" dalam dokumen yang disebut Hukum Dasar - konstitusi mini Hong Kong - selama 50 tahun.

Hukum Dasar melindungi hak-hak seperti kebebasan berkumpul dan kebebasan berbicara - yang tidak ada di daratan China - dan juga menetapkan struktur pemerintahan untuk wilayah tersebut.

Julian Braithwaite, Duta Besar Inggris untuk PBB di Jenewa, mengatakan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB bahwa undang-undang tersebut "memiliki implikasi yang jelas bagi hak asasi manusia".

Braithwaite, yang berbicara atas nama 27 negara, mendesak China agar mempertimbangkan kembali undang-undang tersebut.