Jika WNI, RI Siap Bantu Wilhan Martono yang Ditangkap di California
- dok. pixabay
VIVA –Nama Wilhan Martono menjadi sorotan saat media asing memberitakan, dia ditangkap polisi di San Fransisco, California karena diduga terlibat kasus prostitusi online. Mengenai kabar ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia masih menelusuri kebenarannya. Jika memang benar Wilhan Martono merupakan warga negara Indonesia (WNI), Kemenlu bakal memberikan perlindungan hukum kepada Wilhan Martono.
"Tentu. Setiap warga negara mendapatkan pendampingan hukum dari perwakilan kita," kata Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri, Judha Nugraha kepada VIVA pada Minggu, 21 Juni 2020.
Akan tetapi, kata Judha, saat ini KBRI dan KJRI San Fransisco sedang berkoordinasi untuk memastikan status kewarganegaraan Wilhan Martono apakah benar warga Indonesia atau bukan.
"Saat ini KJRI kita di San Fransisco masih berkoordinasi sedang memeriksa status yang bersangkutan, apakah WNI atau bukan," ujarnya.
Baca Juga: Begini Cara Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Jokowi
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Wilhan Martono diduga terlibat kasus prostitusi online. Wilhan ditangkap polisi di Wilayah Teluk San Francisco, California, Amerika Serikat. Wilhan ditangkap karena diduga menjalankan bisnis perdagangan seks online internasional.
Situs web yang digunakan untuk melakukan aksi perdagangan seks, memuat iklan yang menampilkan anak-anak dan menghasilkan sekitar US$ 21 juta.
Dikutip dari laman Sandiego Union Tribune, East Bay Times melaporkan, Wilhan Martono menghadapi 28 dakwaan federal termasuk konspirasi, pencucian uang dan promosi serta fasilitasi pelacuran.
Belum diketahui apakah Wilhan Martono punya pengacara untuk membela kasusnya. Namun yang pasti, menurut dakwaan, Martono membuat situs web yang memungkinkan pengguna untuk mencari pekerja seks di lebih dari 14 kota di AS dan di lima benua.
Situs web yag digunakan Wilhan Martono menggunakan alamat dan nomor telepon Hong Kong. Pembayaran dilakukan secara elektronik dengan bitcoin atau kartu hadiah, kata jaksa penuntut.