Twitter Blokir 23.000 Akun Berbau Partai Komunis China
- www.pixabay.com/Mizter_x94
VIVA – Twitter telah memblokir lebih dari 23.000 akun yang berhubungan dengan Partai Komunis China, pada Kamis 11 Juni 2020. Akun-akun itu disebut telah menyebarkan propaganda untuk melemahkan unjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong dan juga menepis kritik terkait cara China menangani pandemi COVID-19.
Melansir Sky News, terdapat 23.750 akun terkait Partai Komunis China yang diblokir Twitter. Sebagian besar dari mereka berbahasa China.
Baca Juga: Rugi Akibat Lockdown, Ribuan Toko Ritel Fashion Zara Ditutup
Menurut keterangan resmi Twitter, akun-akun itu mendukung kebijakan Pemerintah China dan membantunya menyebarkan narasi yang berbeda tentang gejolak politik yang terjadi di Hong Kong.
Salah satu narasi yang dibangun mengenai Hong Kong adalah aksi kerusuhan di sana didukung dan didorong oleh Amerika Serikat. Kemudian, terkait penanganan COVID-19, akun-akun tersebut mengatakan bahwa China telah berhasil menangani wabah mematikan itu.
Hal itu menimbulkan pertentangan pendapat dari sejumlah negara yang menuduh China tidak menyampaikan informasi yang transparan mengenai virus Corona.
Ada pula akun yang menyebarkan propaganda soal Taiwan. Mereka menyatakan bahwa Taiwan belajar dari China tentang penanganan pandemi COVID-19.
Twitter menjelaskan, akun-akun tersebut berhasil diidentifikasi sebelum menjadi perhatian atau memikat daya tarik dari warganet. Sejumlah analis meyakini bahwa China secara diam-dam berupaya menyebarkan propaganda dan disinformasi pada platform media sosial Barat.
"Sementara Partai Komunis China tidak mengizinkan rakyat China untuk menggunakan Twitter, ia dengan senang hati menggunakannya untuk menabur propaganda dan disinformasi internasional," kata Direktur The International Cyber Policy Center di Australian Strategic Policy Institute, Fergus Hanson.
Diketahui, China melarang warganya untuk mengakses Twitter, Facebook, dan Google. Mereka memiliki platform media sosial serta mesin pencari sendiri yang berada di bawah pantauan dan pengawasan negara.