Kemenlu: Banyak ABK WNI Tak Lapor Diri

Jasad WNI Anak Buah Kapal (ABK) Longxing 629 dibuang ke laut.
Sumber :
  • imbc.com

VIVA – Kementerian Luar Negeri telah mencatat sebanyak 2,9 juta warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan bekerja di luar negeri. 9.404 orang tercatat sebagai pekerja migran yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). 

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha menyampaikan data tersebut merupakan data WNI yang aktif melaporkan diri mereka ke perwakilan RI di daerahnya masing-masing. 

"Kami dapat sampaikan di sini, pertama tentunya data ini adalah data warga negara kita yang aktif melakukan lapor diri di perwakilan RI untuk awak kapal itu adalah data yang melakukan proses sign on dan sign off di KBRI," ujar Judha saat konfrensi pers virtual, Rabu, 3 Juni 2020.

Judha menyampaikan jika dari data tersebut masih banyak WNI yang bekerja sebagai ABK yang tidak melaporkan diri mereka sehingga tidak tercatat oleh KBRI tempat mereka bekerja. 

"Jadi kita perlu tempatkan konteksnya banyak warga kita yang tidak melakukan juga lapor diri jika tidak tercatat dari data 9404 itu paling banyak bekerja sebagai awak kapal di kawasan Asia Timur dan Tenggara dan ketika kita bicara juga mengenai awak kapal ada dua awak kapal niaga dan awak kapal perikanan," katanya. 

Baca Juga: VIDEO: Viral Polisi Berlutut dan Peluk Pendemo Anti Rasis di AS

Tidak lapornya ABK WNI tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan terkait sistem jika bekerja di luar negeri. Sebab masih banyak WNI yang bekerja tidak melalui prosedur yang benar. 

"Di awak kapal perikanan tentunya adalah banyak warga negara kita yang bekerja sebagai awak Kapal Perikanan bekerja ke luar negeri tidak melalui prosedur sehingga tidak tercatat di Kementerian lembaga terkait Indonesia demikian juga karena mereka juga tidak mendapatkan pemahaman pengetahuan mengenai bagaimana bekerja di luar negeri dengan tepat banyak yang tidak melakukan proses lapor diri ini menjadi tantangan kita semua," pungkasnya.