Kematian George Floyd, 1 Polisi Didakwa Melakukan Pembunuhan
- bringmethenews
VIVA – Kasus tewasnya George Floyd karena lehernya diinjak oleh polisi Minneapolis, Amerika Serikat (AS) telah memicu kerusuhan di berbagai wilayah. Namun, pihak berwenang telah menangkap dan memberikan dakwaan kepada pelaku yakni mantan perwira polisi, Derek Chauvin, dengan tuduhan pembunuhan.
Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman mengatakan, Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat tiga dan tingkat dua. Sedangkan, untuk tiga mantan polisi lainnya yang terlibat, Freeman masih mencari dakwaan yang tepat tanpa menjelaskannya secara rinci.
"Kami mendakwa kasus ini secepat mungkin setelah menerima bukti yang diberikan kepada kami. Sejauh ini, kasus ini merupakan yang tercepat yang pernah kami tuntut dengan melibatkan terdakwa seorang polisi," kata Freeman, seperti dikutip BBC, Sabtu 30 Mei 2020.
Baca Juga: Selama Lockdown Pelecehan Seksual Online Terhadap Anak Meningkat Tajam
Seperti diketahui, kasus kematian George Floyd memicu aksi protes yang berujung penjarahan dan pembakaran di kota Minnesota. Kasus ini menimbulkan kemarahan warga Amerika Serikat karena seorang polisi membunuh pria kulit hitam.
Pada Kamis malam, 28 Mei 2020, demonstrasi menuntut keadilan kasus kematian George Floyd membuat sebuah kantor polisi dibakar massa. Selain itu, sejumlah bangunan yang berada di dekatnya juga dibakar, dijarah, dan dirusak. Situasi tersebut membuat pemerintah setempat mengerahkan Pasukan Garda Nasional untuk mengamankan jalannya aksi protes.
Sementara itu, gelombang demonstrasi sudah meluas ke berbagai negara bagian di AS. Di Atlanta, pada Jumat 29 Mei 2020, beberapa mobil polisi dibakar ketika pengunjuk rasa berkumpul di dekat kantor CNN. Ada juga demonstrasi di tempat lain, termasuk di New York, Los Angeles, Chicago, Denver, Houston, Louisville, Phoenix, Columbus, dan Memphis.