Langgar Aturan Cegah Corona, 2 Pejabat Malaysia Kena Denda Tinggi
- Malay Mail
VIVA – Deputi Menteri Kesehatan Malaysia, Noor Azmi Ghazali, dan penasihat eksekutif negara bagian Perak, Razman Zakaria, dinyatakan bersalah karena melanggar aturan movement control order (MCO) terkait wabah virus Corona di pengadilan setempat pada Selasa 28 April 2020. Keduanya pun dikenakan denda 1.000 ringgit Malaysia (Rp3,5 juta).
Kedua pajabat itu terbukti melanggar Aturan Pencegahan dan Kontrol Penyakit Menular tahun 2020. Aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona di masyarakat. Pelanggar aturan ini bisa diganjar denda maksimal 1.000 ringgit Malaysia atau dipenjara selama enam bulan.
Kasus ini masuk ke pengadilan karena kedua pejabat tinggi tersebut tertangkap kamera sedang mengadakan acara makan bersama dengan sekelompok orang di sekolah agama di Lenggong, Perak, pada 18 April 2020. Peristiwa ini berlangsung setelah deputi menteri kesehatan berkunjung ke sebuah klinik.
Baca Juga: 728 Orang Iran Meninggal, Tenggak Metanol Disangka Obat Corona
Foto ini sempat diunggah di laman Facebook milik Azmi, tapi kemudian dihapus. Publik menanggapi foto tersebut dengan kritik keras karena aturan yang telah ditetapkan juga berlaku untuk semua warga negara dan melarang kedatangan pengunjung dari luar negeri.
Malaysia pun telah melaporkan 40 kasus baru infeksi virus Corona pada Senin, 27 April 2020. Situasi ini membuat jumlah total infeksi virus Corona di Negeri Jiran mencapai 5.820 orang.
Sebanyak 3.957 orang berhasil sembuh setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan, untuk jumlah korban Corona COVID-19 yang meninggal bertambah satu orang pada Senin kemarin, sehingga totalnya menjadi 99 pasien yang.
Baca juga: Pasien COVID-19 Terakhir Tinggalkan RS, Wuhan Menang Lawan Corona