Panik 104 Ribu Warga Terinfeksi COVID-19, Amerika Terbitkan UU Darurat
- IG Donald Trump.
VIVA – Presiden Donald Trump mulai dilanda kepanikan setelah jumlah penderita Virus Corona atau COVID-19 di Amerika Serikat menembus angka 104 ribu jiwa.
Dalam keterangan resminya beberapa jam lalu, Sabtu 28 Maret 2020, Trump menyatakan akan melakukan perang besar-besaran untuk melawan virus mematikan itu.
"Pemerintahan saya secara aktif merencanakan fase selanjutnya dalam perang habis-habisan melawan virus mengerikan ini." kata Trump dalam pidatonya di Gedung Putih.
Salah satu senjata yang dipakai Trump untuk memerangi corona ialah menerbitkan undang-undang bersifat darurat tentang corona yang diberi nama Undang-undang Coronavirus, Relief & Economic Security Act atau CARESAct
" Ini adalah operasi penyelamatan bagi rakyat Amerika," kata Trump.
Dalam undang-undang baru itu tertulis beberapa poin di antaranya, Pemerintah AS akan mengucurkan bantuan kepada masyarakat kelas menengah dalam bentuk uang tunai.
Kemudian, membantu bisnis kecil menjaga karyawan dan tetap bisa beroperasi. Menjaga agar seluruh pekerja di AS terlindungi, mendukung rumah sakit dan profesional perawatan kesehatan dan mempertahankan perekonomian.
Perlu diketahui, saat ini Amerika berada di peringkat satu dalam jumlah penderita corona terbanyak dunia.
Berdasarkan data terbaru CSSE Johns Hopkins University, hingga pukul 11:00 WIB, Sabtu 28 Maret 2020, jumlah penduduk Amerika yang terjangkit corona sebanyak 104.463 orang.
Jumlah ini meningkat sangat tinggi dibandingkan kemarin siang, Jumat 27 Maret 2020, saat itu penderita corona di Amerika tercatat masih sebanyak 85.840 orang.
Sementara jumlah korban meninggal akibat corona sudah mencapai 1.702 jiwa dan baru 890 orang yang berhasil disembuhkan.
Baca: Mengerikan, Sudah 104 Ribu Penduduk Amerika Terjangkit Corona