Departemen Kehakiman AS Ungkap Dugaan Suap di PLN Libatkan Pejabat RI

Pemasangan fasilitas proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt di Jakarta - NurPhoto/Getty Images
Sumber :
  • bbc

Perusahaan Listrik Negara diminta melakukan penyidikan internal setelah Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menuntut dua orang WNI diduga terlibat dugaan suap guna memenangkan tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2003 silam.

Temuan Departemen Kehakiman AS juga mengungkap dugaan keterlibatan pimpinan PLN dan anggota DPR saat itu dalam kasus tersebut, sehingga PLN diminta pula untuk menyelidiki temuan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Danang Widoyoko, sekretaris jenderal lembaga antikorupsi Transparansi Internasional Indonesia, Rabu (20/02).

Menurutnya, satuan pengawas internal dalam tubuh PLN harus segera bertindak guna menjaga nama baik PLN di tingkat global.

"Mestinya satuan pengawas internalnya harus segera bertindak, meskipun kasus lama, tapi ini mencoret nama PLN di [tingkat] global.

"Kejadiannya terbongkarnya di Amerika dan ini membuat citra PLN jadi buruk. Menurut saya ini harus direspon PLN dengan segera melakukan pemeriksaan internal, mengecek siapa saja waktu itu yang terlibat. Jika masih ada dan belum pensiun, [pelakunya] harus segera [diselidiki] juga," ujar Danang kepada BBC News Indonesia.

Dia menambahkan, "Yang saya kira penting bagi PLN adalah memastikan apakah pada kasus itu peluang-peluang [penyuapan] masih terbuka hingga sekarang ini, untuk mencegah kasus serupa tidak terjadi lagi."

 

Apa tanggapan PLN?

 

Dwi Suryo Abdullah, wakil presiden relasi publik PLN mengatakan bahwa pihaknya masih harus mempelajari tuntutan tersebut sebelum berkomentar.

Ketika ditanya apakah PLN akan melakukan penyidikan internal, ia mengatakan bahwa jika suatu kasus korupsi sudah diselidiki oleh penegak hukum, maka PLN tidak akan menyelidiki secara internal.

" Case -nya Pak Sofyan [Basir] apa memang [penyidikan] internal dilakukan? Tidak juga. Karena itu sudah ditangani KPK jadi ya sudah di KPK tanyanya," katanya kepada BBC (19/02), merujuk pada mantan direktur utama PLN Sofyan Basir yang November lalu divonis bebas setelah disangka terlibat kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.

Sementara itu, kepada BBC News Indonesia, pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan bahwa ia masih harus mempelajari dan meneliti dakwaan terhadap dua WNI tersebut sebelum berkomentar lebih lanjut.

 

Seperti apa tuntutan Departemen Kehakiman AS?

 

Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Selasa (18/02) mengumumkan telah mengenakan tuntutan kepada dua mantan petinggi anak perusahaan Alstom S.A., perusahaan energi dan transportasi asal Prancis, di Indonesia, Reza Moenaf dan Eko Sulianto, atas konspirasi pelanggaran Undang Undang Praktik Korupsi di Negara Asing milik AS, atau dikenal dengan nama FCPA, dan pencucian uang.

Selain itu, penegak hukum AS juga menuntut Junji Kusunoki, mantan wakil manajer umum Departemen Proyek Energi Luar Negeri untuk Marubeni Corporation, konglomerasi dagang dan investasi asal Jepang, dengan pasal-pasal yang sama.

Reza, Eko, dan Junji, dan beberapa orang lainnya, diduga menyuap sejumlah pejabat di Indonesia, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pimpinan PLN, pada 2003, ungkap Departemen Kehakiman AS.

Dugaan suap itu, lanjutnya, guna memenangi tender pembangunan proyek PLTU Tarahan yang bernilai 118 juta dollar AS, seperti dikutip dari pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS.

Disebutkan, untuk menyembunyikan pembayaran tersebut, ketiganya diduga mempekerjakan dua konsultan untuk membayarkan suap ke sejumlah pejabat di Indonesia, meski di atas kertas perusahaan konsultan tersebut memiliki tugas untuk memberikan jasa konsultasi terkait proyek Tarahan.

Dalam pernyataannya, Departemen Kehakiman AS menjabarkan sebuah surat elektronik antara Reza, Eko, dan pelaku suap lainnya pada tahun 2003 yang mengatakan bahwa pejabat PLN saat itu khawatir apakah uang yang diterimanya kecil, sepantaran "uang saku", atau akan cukup besar, mengingat nilai proyek Tarahan yang akan dinikmati oleh konsorsium Alstom jika mereka menang tender.

Pada akhirnya konsorsium tersebut menang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan pada Mei 2004 dan membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan konsultasi, yang diduga diteruskan ke pejabat-pejabat di Indonesia, kata Departemen Kehakiman AS.

Siapa pejabat PLN yang diduga terlibat?

Pengamat energi, Fabby Tumiwa, yang juga Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), mengatakan kasus yang melibatkan mantan petinggi Alstom Indonesia tersebut adalah kasus lama yang penerima suapnya, mantan anggota DPR Emir Moeis, telah divonis tiga tahun penjara pada 2014.

Meski demikian, nama petinggi PLN tersebut hingga kini belum terungkap.

"Sudah ada sidang di 2014 yang memberikan keputusan [dalam] sidangnya itu terbukti Alstom memberikan suap kepada anggota DPR dan [petinggi] PLN, sampai sekarang [nama petinggi] PLN tidak diungkap. Di Indonesia, Emir Moeis yang ditangkap KPK berkaitan dengan kasus itu," kata Fabby.

 

Apa peran eks anggota DPR Emir Moeis dalam kasus ini?

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014 memutuskan bahwa Emir, bekas ketua Komisi IX DPR, terbukti menerima 357.000 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui perusahaan konsultasi Pacific Resources.

Perusahaan energi raksasa Alstom dan Marubeni juga mengaku bersalah melanggar FCPA. Alstom pun telah dikenakan denda sebesar 700 juta dollar AS oleh Departemen Kehakiman AS, sementara itu Marubeni dikenai denda sebesar 88 juta dollar AS.

Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 21 kasus dugaan korupsi, suap, penggelembungan tarif, dan sejenisnya yang melibatkan PLN yang terungkap dari tahun 2015-2019.

Hal ini lantaran PLN merupakan penyedia jasa listrik utama di Indonesia dengan capital expenditure atau capex yang mencapai 100 triliun rupiah untuk menyediakan perangkat pembangkit dan jaringan listrik.

"Setiap tahun itu PLN membangun [pembangkit listrik] 3000-5000 megawatt. Baik dibangun sendiri maupun oleh swasta. Anda bisa bayangkan, PLN dengan nilai capex mencapai kira-kira 80-100 triliun rupiah untuk perangkat pembangkit listrik dan jaringan listrik... Kita bisa bayangkan, dengan nilai yang sebesar itu, banyak sekali orang yang ingin mendapatkan kue itu," ujar Fabby.

"Jadi dengan kebutuhan atau pengeluaran yang sedemikian besar, proyek-proyek PLN menjadi incaran banyak pihak, baik secara positif atau negatif, sampai melakukan tindakan penyuapan dan lain sebagainya. Kalau kita lihat di jaman dulu ini membuka banyak kesempatan karena tata kelola pengawasan lemah," tambahnya.

 

Perbaikan dalam tubuh PLN

 

Meski demikian, Fabby menilai bahwa PLN telah menyadari keburukan praktiknya di masa lalu dan tengah berusaha memperbaiki diri.

Menteri Badan Usaha dan Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menunjuk Amien Sunaryadi sebagai Komisaris Utama PLN mendampingi Direktur Utama Zulkifli Zaini.

Amien dikenal memiliki rekam jejak yang baik sebagai Wakil ketua KPK periode 2003-2007, di mana ia dikenal sebagai seseorang yang progresif dan berpengalaman melakukan pemberantasan korupsi yang menyangkut nama-nama penting, kata Fabby.

"Dari PLN dalam 10 tahun terakhir ada perbaikan, dan dengan direksi yang baru juga mereka coba koreksi dan komisarisnya juga berkomitmen," ujar Fabby.

Sementara itu, Danang Widoyoko dari Transparansi International Indonesia mengatakan bahwa PLN masih harus meningkatkan standar operasinya guna memenuhi prinsip-prinsip dan standar anti korupsi global.

"PLN sudah berusaha tapi ada pasang surutnya dan faktor eksternalnya tidak mudah dihadapi oleh PLN sendiri. Kita tidak tahu apakah di pembangkit-pembangkit listrik PLN yang lain standarnya sama juga, apalagi pemerintahan Joko Widodo kini menggencot [pembangkit listrik] 35.000 megawatt," kata Danang.

"Akhirnya ketika ditargetkan itu, percepatan itu menjadi prioritas bukan pemenuhan standar-standar good governance -nya, kepastian tidak ada korupsinya, jadi semua jalan dulu. Jadi saya kira ini resiko pemberantasan korupsinya masih akan tinggi ke depan karena pemerintah fokus pada pencapaian target-target bukan standar-standar pemberantasan korupsi global," tambahnya.

 

Indeks kemudahan berbisnis

 

Lebih lanjut, pengamat energi Fabby Tumiwa dari IESR mengatakan bahwa dakwaan baru terkait proyek PLTU Tarahan tersebut tidak akan mempengaruhi indeks kemudahan berbisnis Indonesia dan investasi asing.

Indonesia sendiri mencatatkan perbaikan Indeks Persepsi Korupsi tahun ini menjadi 40, atau berada di peringkat 85 dari 180 negara, katanya.

"Saya kira kalau kasus Tarahan diumumkan sekarang itu tidak terlalu banyak berpengaruh. Tapi kita lihat salah satu indikator yang diperhatikan investor adalah iklim investasi dan itu bagian dari kemudahan berbisnis.

"Investor juga melihat apakah korupsi, penyuapan itu [marak] atau tidak, karena kalau mereka ingin mengurus izin tapi harus bayar suap, uang pelicin, itu tentu mereka tidak mau karena itu extra cost," kata Fabby.

Selain itu, Danang dari Transparansi Internasional Indonesia mengatakan bahwa sebagian besar investor asing di Indonesia saat ini nampaknya lebih mementingkan kemudahan berinvestasi ketimbang praktik-praktik berbisnis yang baik.

"Di Indonesia investasi dari Amerika Serikat dan Eropa kan berkurang, yang dikejar ini kan investasi dari China dan Timur Tengah, yang relatif standarnya di bawah AS dan Eropa kalau soal prinsip anti korupsi," kata Danang.

"Nah ini yang kemudian masih terlalu dini menilai apakah ini berdampak pada investasi, karena bagi investor dari China dan Timur Tengah tidak terlalu penting soal good governance , tapi bagaimana pemerintah memudahkan investasi masuk."