KBRI London Beri Perlindungan Hukum ke Reynhard Sinaga
- Facebook via BBC
VIVA – Nama Reynhard Sinaga menjadi sorotan publik Indonesia dan dunia karena kasus perkosaan terhadap pria di Inggris. Dia yang sedang mengejar gelar doktor di Manchester terbukti melakukan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria sejak 1 Januari 2015-2 Juni 2017.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun itu disebut-sebut menjadi yang terbesar dalam sejarah Inggris. Soal kasus tersebut, pemerintah Indonesia lewat KBRI London tetap memberikan perlindungan hukum kepada Reynhard.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan bahwa KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020.
Menurutnya, proses persidangan Reynhard dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman seumur hidup dengan masa tahanan minimal selama 30 tahun berada di penjara oleh Pengadilan Manchester.
"Pada sidang tahap I hingga IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," tuturnya dalam keterangan yang diterima VIVA, Selasa, 7 Januari 2020.
Adapun perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan bahwa Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan. Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama dia di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara.
"Perlindungan-perlindungan tersebut dilakukan untuk memastikan RS (Reynhard Sinaga) mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," ujarnya.