Fenomena Islamophobia Bikin 8 Menteri Agama Bertemu di Yordania
- Istimewa
VIVA – Sebanyak delapan negara anggota Badan Eksekutif Konferensi Menteri Agama, Wakaf dan Urusan Islam berkumpul di Amman Yordania. Mereka menggelar sidang putaran ke-12 yang berlangsung pada 12 Desember 2019.
Dalam sambutan pada pembukaan sidang, Wamenag Zainut Tauhid mengingatkan besarnya tantangan yang dihadapi dunia Islam saat ini, baik yang bersifat internal maupun eksternal, antara lain ancaman ekstremisme dan terorisme, serta fenomena islamophobia. Perlu kerjasama yang erat antara negara-negara Islam untuk menghadapi itu semua.
"Indonesia mendukung penuh setiap upaya dan inisiatif untuk mencari solusi bagi semua yang persoalan yang dihadapi, mulai dari persoalan ekstremisme dan radikalisme, pembaruan wacana keagamaan, pengelolaan wakaf, masjid, dan managemen dakwah dalam menghadapi tantangan global," ujar Zainut Tauhid dalam keteranganya di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
"Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sangat serius dalam upaya penanggulangan ancaman radikalisme dan ekstremisme serta komitmen meneguhkan moderasi beragama," tambahnya.
Ia menuturkan, sidang ke-12 yang diselenggarakan setiap tahun ini membahas isu-isu keagamaan yang akan diangkat dalam Konferensi Tingkat Menteri Agama, Urusan Islam dan Wakaf negara-negara Islam yang tahun 2020 akan digelar di Saudi Arabia. Atas usulan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), tema yang akan diusung adalah “Moderasi sebagai Jalan Hidup”.
Disepakati, dua bulan sebelum pertemuan menteri-menteri akan diadakan pertemuan negara anggota Badan Eksekutif bertempat di Mesir. Delegasi Indonesia, seperti disampaikan Zainut Tauhid, mengusulkan agar tema anti, kebencian terhadap Islam dan Umat Islam (islamophobia) yang akhir-akhir ini semakin menguat, terutama di Barat, menjadi salah satu topik pembahasan.
Selain itu, sidang juga menerima usulan Indonesia agar dibahas penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks bernuansa keagamaan.
Dalam sesi diskusi, Zainut Tauhid menjelaskan peran ulama melalui Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial no 24 tahun 2017 dan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam mengatasi penyalahgunaan media sosial.
Topik lain yang dibahas antara lain, pengalaman negara-negara Islam dalam mengelola wakaf untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, sabotase mimbar untuk menebar ujaran kebencian dan paham ekstrem, managemen dakwah, konsep kewarganegaraan (al-muwâthanah) dan sebagainya.
Dalam kegiatan itu, dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid, mewakili Menteri Agama, Fachrul Razi. Ikut mendampingi, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Muchlis M Hanafi. Hadir juga, Menteri Wakaf Mesir, Dr. Mukhtar Gomoa, Menteri Agama Pakistan dan Gambia, Dirjen Urusan Islam Kuwait dan Dirjen Urusan Wakaf Maroko.
Sidang dipimpin oleh Ketua Badan Eksekutif yang juga Menteri Urusan Islam, Dakwan dan Bimbingan Kerajaan Arab Saudi, Dr. Abdul Lathif Abdul Al-Aziz Alu Syeikh, dan tuan rumah, Menteri Wakaf, Urusan Islam dan Tempat-Tempat Suci, Dr. Muhammad Ahmad Khalayilah.