Sadis, Kepala Madrasah Rantai Anak-anak Gara-gara Bolos Sekolah
- bbc
Pengadilan Senegal, negara di kawasan Afrika Barat, menjatuhkan hukuman penjara dengan masa percobaan selama dua tahun kepada seorang kepala madrasah karena terbukti merantai anak-anak.
Selain kepala madrasah Cheikhouna Gueye, empat orang tua dan seorang tukang las yang membuat rantai juga dijatuhi hukuman percobaan.
Keenam orang itu ditangkap bulan lalu setelah beredar foto di media sosial yang menunjukkan sejumlah anak-anak dirantai di madrasah yang berlokasi di kota Ndiagne, Senegal bagian utara.
Wartawan BBC untuk Afrika Barat, Louise Dewast melaporkan vonis tersebut merupakan kemenangan bagi kepala madrasah, Cheikhouna Gueye.
Dalam sidang, terdakwa mengatakan orang tua anak-anak justru meminta pihak sekolah untuk merantai mereka karena membolos sekolah.
Namun kasus ini menimbulkan perdebatan sengit di Senegal, negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Ribuan anak mengenyam pendidikan di madrasah, dan sebagian orang tua mengaku tidak tahu jika merantai anak merupakan tindak pidana.
Merombak madrasah
Mengirimkan anak-anak ke madrasah merupakan fenomena umum di Senegal, tetapi organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch menggarisbawahi banyaknya kasus pelecehan termasuk pemerkosaan, pemaksaan untuk menjadi pengemis dan penahanan "dengan jumlah yang mengkhawatirkan".
Sementara itu, para pendukung Cheikhouna Gueye menyambut vonis yang dijatuhkan pengadilan. Saudaranya, Mor Gueye, mengatakan ia "sangat gembira" dengan keputusan itu.
"Cheikhouna adalah seorang Muslim yang baik," katanya. "Ia hanya bekerja untuk Alquran".
Adapun keponakannya, Mansour Sur, mengatakan ia senang karena pamannya tidak akan mendekam di penjara. Di sisi lain, ia mengakui kini tiba waktunya untuk merombak sebagian aktivitas di madrasah.
Senegal memberlakukan undang-undang yang ketat, mencakup larangan pelecehan anak-anak, tetapi kelompok-kelompok HAM mengatakan pihak berwenang tidak berbuat banyak untuk melindungi anak-anak yang rentan dan mengadili para pelaku.