Boleh Tanam Ganja di Malaysia, Tapi Ada Syaratnya

Daun ganja.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

VIVA – Di Indonesia, ganja tergolong dalam psikotropika yang 'diharamkan'. Nekad memakai ganja, apalagi menanamnya, bakal berurusan dengan hukum. Tapi tidak di negara tetangga, Malaysia.

Menyusul Thailand yang melegalkan ganja, di Malaysia ganja boleh ditanam. Tapi, ada syaratnya. Warga Malaysia dibolehkan tanam ganja hanya untuk tujuan penelitian dan kesehatan serta sudah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.

Menurut Direktur Jenderal Badan Anti-Narkoba Nasional Datuk Seri Zulkifli Abdullah, dalam Undang-Undang Obat-Obatan Berbahaya 1952 telah diatur soal penanaman ganja untuk tujuan tersebut yang harus mendapat izin sebelumnya. Penanaman ganja juga bakal diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan.

Zulkifli mengungkapkan pada Harian Metro, ada ketentuan dalam undang-undang Malaysia yang memperbolehkan penanaman ganja asalkan memenuhi syarat kondisi tertentu atau perizinan.

"Baru-baru ini saya membaca di media soal kesuksesan sekelompok orang Malaysia di luar negeri yang membuat minyak ganja. Jadi saya merasa akan membuang kesempatan jika kita tidak mencoba melakukannya di Malaysia," kata Zulkifli dikutip dari laman thecoverage.my, Rabu 9 Oktober 2019.

Abdul Halim Pauzi, Nurul Ain Sahbudin dan Mohd Roslan Abdullah yang menetap di Inggris selama 15 tahun berhasil mendirikan CBD Oils Malaysia. Perusahaan yang memproduksi minyak ganja untuk kesehatan. Mereka juga telah mendapat izin untuk memasarkan produknya di lebih dari 50 negara di Eropa.

Zulkifli menjelaskan, dalam undang-undang narkoba Malaysia Act 1952, ganja bisa ditanam untuk kepentingan medis. Maka penting untuk mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan sebelum ganja bisa diproduksi untuk tujuan medis.

Undang-undang tersebut juga secara tegas melarang kepemilikan, penjualan, pemakaian, ekspor dan impor opium, kokain dan ganja. Meski begitu, ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan bahan-bahan tersebut untuk tujuan pengobatan dengan izin, tentunya.

Zulkifli mengatakan kalau tanaman ganja terbukti bermanfaat untuk kegunaan medis, maka bisa diproduksi secara lokal selama itu sesuai dengan ketentuan hukum Malaysia.

Meski begitu, enggak semua tempat boleh ditanami ganja. "Kami tidak bisa membiarkan tanaman ganja ditanam di mana saja, karena zat ini dianggap sebagai obat. Makanya kami membutuhkan regulasi. Pada faktanya sejumlah negara sudah menjadikan ganja sebagai industri. Mungkin suatu hari nanti, Malaysia bisa menjadi negara pengekspor dengan tetap mengikuti hukum yang berlaku," katanya.

Di situlah peran penting Kementerian Kesehatan untuk mengesahkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis karena mereka memiliki otoritas untuk melakukannya. Sejauh ini, penggunaan ganja untuk medis legal di lebih dari 30 negara. Di antaranya Australia, Kanada, Chili, Kolombia, Finlandia, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Norwegia, Belanda, New Zealand, Peru, Polandia dan Thailand.

Obat berbasis ganja terbukti efektif dalam mengobati beberapa penyakit seperti Alzheimer, Crohn’s disease, sclerosis, epilepsi, schizophrenia serta posttraumatic stress disorder.