Ganjil-Genap Diperluas, Kenapa Akhirnya Sepeda Motor Tak Termasuk

Kemacetan Jakarta. - Antara
Sumber :
  • bbc

Kebijakan pelat nomor ganjil-genap di Jakarta akan diperluas koridornya sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan ibu kota, langkah yang menurut pengamat transportasi tidak akan mencapai tujuan bila sepeda motor tidak dilarang masuk kawasan ini.

Pengguna sepeda motor sempat dilarang pada masa Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur namun kemudian diizinkan oleh gubernur saat ini Anies Baswedan.

Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung menilai "Kemungkinan terjadi keraguan di balai kota (untuk juga melarang sepeda motor) karena memang Anies sendiri memberi lampu hijau untuk (sepeda motor) lewat (kawasan ganjil genap)."

Namun Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupto mengatakan sepeda motor tidak diikutkan karena tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas.

Di sisi lain, Syafrin menyatakan hasil evaluasi tim kajian menunjukkan kebijakan ganjil genap yang mulai diterapkan pada masa Ahok menunjukkan, "peningkatan kinerja lalu lintas pada ruas jalan yang pada saat ini sudah diterapkan ganjil-genap."

"Terjadi juga peningkatan kualitas lingkungan, dalam konteks ini adanya perbaikan kualitas udara pada koridor-koridor di mana ganjil-genap tersebut diberlakukan," kata Syafrin.

Uji coba perluasan ganjil genap akan dimulai pada 12 Agustus-6 September dan kebijakan diterapkan mulai 9 September.

Hasil analisa dan evaluasi ini menjadi dasar Pemprov yang dipimpin Anies Baswedan untuk memperluas cakupan pembatasan nomor pelat ganjil-genap.

Syafrin mengakui pada waktu-waktu tertentu keberadaan sepeda motor membuat lalu lintas melambat namun karena apa yang dia sebut pengguna yang kurang tertib.

"Ke depan kami akan masifkan apa yang disebut dengan kanalisasi sepeda motor. Di mana sepeda motor akan kami arahkan, seluruhnya menggunakan lajur paling kiri," katanya.

Tetapi, pengamat transportasi Ellen Tangkudung menilai pemerintahan Anies Baswedan semestinya juga memberlakukan kendaraan roda dua dalam kebijakan ini.

"Karena roda dua juga sama, menimbulkan asap menimbulkan gas buang, yang emisi gas buangnya itu akan mengganggu lingkungan," kata Ellen saat dihubungi BBC Indonesia, Rabu (08/08).

Pengguna mobil beralih ke motor

Ellen menyatakan kekhawatirannya pengguna mobil akan beralih ke motor bila kawasan ganjil-genap diperluas.

"Padahal tujuannya, supaya orang meninggalkan kendaraan pribadinya, kemudian menggunakan angkutan umum. Tujuannya itu, tapi kalau tidak ada pembatasan terhadap roda dua, maka tidak akan tercapai tujuannya," lanjut Ellen.

Pada 2014, Ahok menerbitkan peraturan gubernur tentang larangan sepeda motor melintasi Jl Sudirman - Jl Thamrin. Tapi kemudian saat Anies menjabat gubernur DKI Jakarta 2017, aturan ini dikritisi dan rencananya dicabut karena merugikan masyarakat kelas bawah.

Tetapi sebelum aturan tersebut dicabut oleh Anies, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang intinya menghapus larangan sepeda motor di kawasan utama Jakarta, di Jl Sudirman - Jl Thamrin.

Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem penyelarasan nomor kendaraan dengan tanggal ganjil-genap disahkan pada 2016 lalu. Kebijakan yang diambil Ahok sebagai ganti 3 in 1 yang dianggap tidak menjawab permasalahan kemacetan di Jakarta.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diterapkan di ruas jalan bekas 3 in 1 yaitu Jalan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ganjil-genap kemudian diperluas pada 2018 untuk menunjang transportasi perhelatan Asian Games.

Polusi udara Jakarta

Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengangkat buruknya kualitas udara di Jakarta yang disebabkan polusi.

Awal bulan ini Greenpeace Indonesia, bersama sejumlah LSM, mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) terkait buruknya kualitas udara di Jakarta.

Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi salah dua dari tujuh tergugat lainnya.

"Bicara polusi udara ini kan sumbernya banyak. Ada tranportasi, industri, rumah tangga domestik, artinya kita nilai belum menyentuh semuanya," kata Bondan kepada BBC Indonesia, Rabu (08/08).

Dari pantauan platform airvisual.com, per 07 Agustus 2019, kualitas udara di Jakarta menempati urutan 13 dari 89 kota di dunia dengan kualitas udara di level moderat.

Artinya, kualitas udara Jakarta masih bisa ditoleransi dengan sedikit risiko kesehatan terhadap kelompok sensitif sehingga tak boleh berlama-lama di daerah terbuka.

Pada akhir Juli lalu, dari pantuan airvisual, Jakarta sempat menempati urutan nomor 1 sebagai kota dengan kualitas udara terburuk sedunia. Hal ini yang menjadi dasar Greenpeace dan organisasi terkait menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur Anies kemudian mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu isinya terkait dengan perluasan kebijakan ganjil-genap yang mulai berlaku 9 September 2019 mendatang.

Komentar warga

Sejumlah warga Jakarta yang ditanya BBC terkait rencana perluasan ganjil genap adalah Regina Mayang Sari, yang biasa naik mobil dari rumahnya ke tempat kerja.

Regina menyatakan pesimistis karena menurutnya kebijakan ini sulit untuk membatasi sepeda motor dan "tidak akan menyelesaikan masalah kemacetan."

Warga lain, Nurmaya Mansur (28), yang tinggal di Depok mengatakan sedang pikir-pikir untuk beralih ke transportasi publik, pasca Pemprov DKI Jakarta memperluas cakupan kebijakan nomor ganjil-genap.

"Pilihannya itu mencari kendaraan umum, atau menghindari (area ganjil-genap). Nah, itu ke diri sendiri jadi balik pikir gitu. Kalau enggak bisa, kita pakai kereta, atau apa saja," katanya kepada BBC Indonesia, Rabu (08/08).