Harta Diktator Nigeria Rp3,8 Triliun di Luar Negeri Berhasil Disita
- bbc
Harta sebesar US$267 juta atau sekitar Rp3,8 triliun milik bekas diktator Nigeria, Sani Abacha, disita dari sebuah rekening bank di Jersey, sebuah wilayah suaka pajak yang terletak antara Inggris dan Prancis.
Harta ini "diperoleh melalui korupsi" yang dilakukan ketika Abacha menjabat presiden di Nigeria pada dekade 1990-an .
Sebuah perusahaan cangkang bernama Doraville mengelola dana tersebut dan dibekukan pada tahun 2014.
Sesudah melalui sengketa hukum selama lima tahun, harta tersebut berhasil dikembalikan dan akan dibagi antara Jersey, Amerika Serikat dan Nigeria.
Jaksa Agung Jersey, Robert McRae QC, mengatakan penyitaan tersebut "memperlihatkan komitmen Jersey untuk mengatasi kejahatan keuangan dan pencucian uang internasional".
Sani Abacha berkuasa di Nigeria dari tahun 1993 hingga meninggal dunia pada tahun 1998.
Tidak jelas berapa jumlah uang yang akan dibagi kepada masing-masing negara yang terlibat dalam penyitaan ini.
Pejabat Departemen Kehakiman Jersey menolak berkomentar mengenai distribusi akhir dana tersebut karena bisa "mempengaruhi diskusi yang sedang berlangsung".
Sani Abacha bertemu dengan Paus Johannes Paulus II bulan Maret 1998, sesaat sebelum kematiannya. - JEAN-PHILIPPE KSIAZEK/AFP/GETTY Images
Pemerintah Jersey mengatakan mereka telah mendekati Amerika Serikat pada 2007 untuk memohon proses hukum di pengadilan Amerika seputar pencucian uang.
Kementerian Kehakiman Amerika sendiri telah menghanguskan jutaan dolar dana dan mengembalikannya ke Nigeria lewat putusan yang menyatakan Abacha dan rekannya telah melakukan pencucian uang melalui industri perbankan Amerika Serikat.
Mengikuti pengumpulan bukti yang "ekstensif" di berbagai yurisdiksi internasional, dana-dana tersebut dibekukan oleh Royal Court di tahun 2014 dan akhirnya dibayarkan ke Asset Recovery Fund pada tanggal 31 Mei.
Uang ini hanya sebagian kecil dari miliaran dolar yang diduga dicuri dan dicuci semasa Abacha menjabat presiden Nigeria.
Pihak berwenang Swiss tahun lalu mengembalikan US$300 juta (sekitar Rp4,3 triliun) kepada pemerintah Nigeria.
Dana ini dibayarkan kepada 300.000 kepala keluarga di Nigeria dalam waktu enam tahun.
Juru bicara Departemen Kehakiman Jersey mengatakan mereka menghadapi "tantangan dan banding" hingga ke tingkat pengadilan tinggi, sekaligus juga "proses hukum terpisah" yang dilakukan oleh pihak ketiga di pengadilan Amerika Serikat.