Brunei Pertahankan Hukum Rajam Sampai Mati untuk LGBT

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. - EPA
Sumber :
  • bbc

Kementerian Luar Negeri Brunei menyatakan hukum rajam sampai meninggal untuk LGBT dilakukan untuk "pencegahan" dan bukan untuk "hukuman".

Kementerian mengeluarkan pernyataan itu setelah muncul banyajk kritikan terkait hukuman rajam untuk kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender.

Brunei mengatakan ada persyaratakan yang sangat ketat dalam pelaksanaan hukuman rajam sehingga bentuk hukuman seperti itu akan jarang dilaksanakan.

Pernyataan itu muncul setelah PBB menyebut hukuman itu sebagai "kejam dan tidak manusiawi."

 

Apa yang dikatakan Brunei?

 

Brunei mengirim tanggapan dari dengan mengatakan hukuman Syariat itu "dipusatkan pada pencegahan dan bukan hukuman. Tujuannya adalah untuk mendidik, merehabilitasi dan mengasuh, bukannya untuk menghukum."

Menteri Erywan juga mengatakan Brunei tidak mengkriminalisasi orang berdasarkan keyakinan atau orientasi seksual, termasuk hubungan sesama jenis.

Kriminalisasi "perzinahan dan sodomi dilakukan untuk melindungi kesucian keluarga dan perkawinan Muslim, terutama perempuan," menurut pernyataan itu.


Sultan Hassanal Bolkiah - Getty Images

Pernyataan itu juga memastikan diterapkannya hukuman paling berat termasuk amputasi atau rajam sampai meninggal terkait kejahatan tertentu, paling tidak harus disaksikan oleh dua tokoh pria "yang dianggap sebagai pemuka dalam bidang moral".

Disebutkan juga bahwa dua tokoh ini benar-benar harus memenuhi yang "standar yang sangat tinggi", sehingga "(sangat) sulit untuk menemukan orang seperti ini dewasa ini."

Menteri Luar Negeri Inggris Jeremy Hunt juga mengatakan Kamis (11/04) ia telah berbicara dengan menteri luar negeri Brunei yang menyatakan bahwa pelaksanaan hukuman syariat, dalam prakteknya kemungkinan tidak dilakukan.

 

Kritikan PBB

 

Pernyataan dari kementerian luar negeri Brunei muncul menanggapi kritikan PBB menyusul keputusan negara itu menerapkan tahap kedua hukuman Syariat tanggal 3 April lalu mencakup hukuman rajam bagi LGBT.

Tahap pertama syariat diterapkan pada 2014.

Tetapi, Brunei tetap pada keputusan itu, melanjutkan tahap pertama syariat yang diumumkan pada 2014.

 

Hukuman apa saja di bawah syariat?

 

Berdasarkan syariat yang baru diberlakkan, tertuduh akan dihukum bila mereka mengaku atau ada saksi yang melihat.

Kejahatan seperti perkosaan, zinah, sodomi, perampokan dan atau penghinaan terhadap Nabi Muhammad dapat menghadapi hukuman maksimal hukuman mati.

Hubungan sejenis lesbian menghadapi hukuman 40 kali cambuk atau maksimum 10 tahun penjara. Hukuman maksimum untuk pencuri adalah amputasi.

Keputusan untuk menerapkan syariat ini memicu kecaman global. Selebriti termasuk George Clooney, Elton John dan lainnya menyerukan boikot kelompok hotel Dorchester Collection yang dimiliki badan investasi Brunei.