Bebaskan Siti Aisyah, Pemerintah Lobi Najib hingga Mahathir

Siti Aisyah diserahkan ke keluarga setelah dibebaskan dari tuntutan pembunuhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dinia Adrianjara

VIVA – Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham, Yasonna Laoly mengungkapkan, pemerintah berupaya maksimal dalam membebaskan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Prosesnya sangat panjang, tidak hanya menempuh hukum, namun juga jalur diplomasi.

Menurut Yasonna, awalnya Presiden Joko Widodo menginstruksikan maksimal melakukan upaya-upaya lainnya, seperti melobi Pemerintah Malaysia.

Dari eks Perdana Menteri Najib Razak hingga Perdana Menteri Malaysia saat ini, Mahathir Mohamad, pernah ditemui oleh pemerintah Indonesia. "Atas perintah Presiden, seluruh pejabat untuk koordinasi dengan Malaysia mencari cara bebaskan beliau. Presiden (Jokowi) sudah koordinasi di pemerintahan Najib ataupun Mahathir," kata Yasonna, saat menggelar konferensi pers di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin 11 Maret 2019. 

Yasonna menambahkan, seluruh upaya tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa negara hadir kepada seluruh warga Indonesia sesuai dengan program Nawacita. "Proses panjang membantu Aisyah memastikan bahwa kehadiran negara yang sesuai Nawacita," kata Yasonna.

Tidak hanya itu, Yasonna menuturkan, pihak Indonesia juga telah menyurati jaksa agung Malaysia sejak lama, untuk membebaskan Siti Aisyah dengan berbagai alasan yang konkret. Akhirnya, jaksa mencabut seluruh dakwaan kepada Siti Aisyah. 

"Atas kerja sama dan perintah Presiden, akhirnya hari ini bisa bebaskan beliau beberapa waktu lalu kami kerja sama di bidang hukum. Kami telah lakukan lobi," ujar Yasonna. 

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan, pengadilan memutuskan untuk mencabut tuntutan terhadap Siti Aisyah, lantaran dia tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam.

Atas hal itu, jaksa telah menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Hakim persidangan memutuskan status Discharge Not Amounting to Acquital yang berarti tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam, dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar agen saraf VX, zat kimia terlarang yang diklasifikasikan PBB sebagai senjata pemusnah massal.

Kendati demikian, Siti Aisyah mengaku dibayar sebesar RM400, karena mengira hanya akan melakukan semacam lelucon atau candaan di sebuah reality show TV Malaysia. Keduanya telah ditahan selama hampir setahun terakhir. Jaksa mengatakan, masih ada empat warga Korea Utara lain yang diduga terlibat pembunuhan dan telah melarikan diri. (asp)