Perjalanan Panjang Upaya Pembebasan Siti Aisyah hingga Tuntas

Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana
Sumber :
  • VIVA/Rintan Puspitasari

VIVA – Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati setelah dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan saudara tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un. 

Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan, pembebasan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dilakukan oleh pemerintah yang terdiri dari berbagai lembaga terkait. 

"Sejak Siti Aisyah ditangkap, presiden telah meminta koordinasi antara menteri luar negeri, menteri hukum dan HAM, kapolri, jaksa agung dan kepala BIN untuk memberi pembelaan dan upaya pembebasan Siti Aisyah," kata Rusdi Kirana dalam keterangan tertulis dari Kedutaan Besar RI Malaysia, Senin 11 Maret 2019.

Sesuai arahan tersebut, isu ini selalu diangkat dalam berbagai pertemuan bilateral RI-Malaysia baik itu di tingkat presiden, wakil presiden, pertemuan reguler menteri luar negeri dan menteri terkait lainnya dengan mitra Malaysia.

Bahkan dalam pertemuan terakhir antara Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad pada Juni 2018 di Bogor, isu Siti Aisyah pun menjadi perhatian Jokowi.

"Sesuai dengan mekanisme kerja sama bilateral di bidang penegakan hukum, proses akhir pembebasan Siti Aisyah dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik, di mana menkumham bertindak sebagai otoritas pusat," ujar Rusdi.

Siti Aisyah dihentikan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai Pasal 245 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Dengan putusan tersebut maka Siti Aisyah dibebaskan dalam tuntutan kasus ini dan bisa segera dipulangkan ke Indonesia. (lis)