Perempuan Inggris Penampar Petugas Imigrasi Divonis Penjara di Bali
- bbc
Seorang perempuan warga negara Inggris divonis hukuman enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar setelah dinyatakan bersalah menampar petugas imigrasi Bali pada 2018 lalu.
Perempuan bernama Auj-e Taqaddas itu, menurut ketua majelis hakim, Esthar Oktavi, "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas secara sah".
Video yang menampilkan Taqaddas beredar melalui media sosial dan aplikasi pesan instan tahun lalu.
Ketika itu, perempuan berusia 43 tahun tersebut tampak melayangkan tangan ke arah petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai yang belakangan diketahui bernama Ardyansyah, 28 tahun.
Dalam video itu, perempuan kelahiran Lahore, Pakistan, tersebut juga terlihat memaki-maki dalam bahasa Inggris kepada Ardyansyah.
Rekaman ini rupanya menjadi fakta dalam persidangan, sebagaimana dilaporkan wartawan di Bali, Anton Muhajir untuk BBC News Indonesia.
"Menimbang fakta-fakta petugas counter memberitahukan terdakwa over stay tiga bulan, lalu meminta paspor dan saat itulah pelaku dalam kondisi marah-marah, yang berada di ruang pemeriksaan. Ketika di ruangan terdakwa sudah marah-marah sambil memaki petugas," tutur Ketua Majelis Hakim, Esthar Oktavi.
"Tiba-tiba korban ditampar menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri korban. Menimbang korban saat itu melaksanakan tugas pada malam hari, dan saksi mengatakan korban berpakaian dinas maka unsur melawan petugas yang sah dan sedang bertugas atau pasal 212 ayat 1 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan," lanjut Esthar.
Selama pembacaan vonis, Taqaddas kerap menyela hakim. Dia berkilah petugas Imigrasi Bali berbohong dan dirinya tidak pernah diberi kesempatan bicara.
"Saya tidak menerima putusan ini, putusan ini tidak adil," ucap Taqaddas dengan nada tinggi.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Taqaddas untuk mengajukan keberatan.
Melewati masa tinggal
Kejadian bermula setelah petugas Imigrasi memeriksa paspor Taqaddas saat hendak keluar Bali, 28 Juli 2018, sekitar pukul 21.00 waktu setempat.
Berdasarkan rekaman Imigrasi, visa kunjungan Taqaddas sudah habis pada 18 Februari 2018 lalu. Dia masuk pertama kali ke Bali sebulan sebelumnya pada Januari 2018.
Karena masa tinggalnya sudah habis, petugas kemudian membawa Taqaddas ke ruangan khusus untuk menanyainya.
Dalam pemeriksaan di ruangan itu, Taqaddas disebut melewati masa tinggal (over stay) sampai lima bulan. Menurut Amran, sesuai Pasal 78 Undang-Undang Kemigrasian nomor 6 tahun 2011, tiap warga negara asing yang melewati masa tinggal harus membayar Rp300.000 per hari.